Bawaslu Aceh, Terima Aduan Saksi Partai Mencoblos Lebih Dari Sekali Pada Saat...

Bawaslu Aceh, Terima Aduan Saksi Partai Mencoblos Lebih Dari Sekali Pada Saat Pemilu Digelar

628 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Utara, Diduga enam saksi partai melakukan praktik curang dengan mencoblos lebih dari satu surat suara pada pemilu 17 april kemarin. Dugaan ini terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 97  Desa Matang Ulim, Kecamatan Baktya Kabupaten Aceh Utara.

Beberapa saksi dari partai nasional dan lokal diketahui mencoblos hingga 10 surat suara sekaligus Yang di lakukan oleh saksi tersebut.

Komisioner Bawaslu Propinsi Aceh, Marini, dalam keterangannya, menduga ada konspirasi antara Ketua Panita Pemungutan Suara (PPS) Desa setempat dengan para saksi partai. (19/04-19).

“Marini mengatakan kepada wartawan, sepertinya ada persengkokolan. Informasi yang kita terima, Ketua PPS yang menginstruksikan kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk membagikan surat suara kepada para saksi partai.”

Para saksi partai diberikan surat suara berjumlah enam orang, 4 dari partai nasional dan 2 dari partai lokal dan para saksi partai tersebut mencoblos sebanyak 10 lembar surat suara.

“Ini merupakan pelanggaran besar yang mereka lakukan, itu termasuk pelanggaran pidana dan etik Pemilu dan berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tutup Marini. (man)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY