Belum Jadi Tersangka Kasus Penyuapan, Kejati NTT Dinilai Tebang Pilih 

Belum Jadi Tersangka Kasus Penyuapan, Kejati NTT Dinilai Tebang Pilih 

2,397 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kupang. Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), belum melaksanakan perintah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kepala Dinas PUPR Kota Kupang non aktif, Benyamin Hengky Ndapamerang.

Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus itu diantarahya Ketua REI NTT, Bobby Pitoby, Frits Besi (anggota REI NTT), dan Manotona Laia (anggota REI NTT).

Kuasa hukum terdakwa Benyamin H. Ndapamerang, DR. Yanto MP. Ekon kepada wartawan, Kamis (24/11/2022) menegaskan bahwa terlihat jelas Kejati NTT tebang pilih dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yabg melibatkan Kadis PUPR Kota Kupang non aktif  Benyamin Hengky Ndapamerang.

Yanto kembali menegaskan perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang telah jelas berdasarkan amar putusan yang telah dibacakan untuk terdakwa beberapa waktu yang lalu.

Namun, kata dia, anehnya Kejati NTT hingga saat ini belum juga melaksanakan perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang telah dibacakan dalam sidang putusan yang digelar secara terbuka untuk umum.

“Saya selaku kuasa hukum terdakwa melihat bahwa Kejati NTT tebang pilih dalam menetapkan tersangka dalam kasus penyuapan yang mana hingga saat ini perintah hakim tidak dieksekusi oleh penyidik untuk menetapkan Frits Besi, Manotona Laia dan Ketua REI NTT, Bobby Pitoby sebagai tersangka,” ungkap Yanto.

Menurut Yanto, dalam kasus yang mana terbukti pasal penyuapan Ketua REI NTT dan dua orang anggota REI NTT lainnya telah selesaikan melakukan perbuatannya dengan menawarkan dan memberikan uang kepada terdakwa Benyamin H. Ndapamerang tanpa diminta oleh terdakwa.

“Yang memiliki inisiatif dan menawarkan uang senilai Rp. 15. 000. 000, juta itu ada Bobby Pitoby, Frits Besi dan Manotona Laia. Nah, mereka sudah selesai perbuatannya dengan memberikan uang sedangkan terdakwa belum karena belum mengambil uang tersebut. Justru jaksa yang melakukan OTT yang menyuruh terdakwa untuk mengambil uang tersebut yang mana uang tersebut masih berada diatas meja,” kata Yanto.

Sebagai kuasa hukum, kata Yanto, kuat dugaan OTT yang dilakukan oleh Kejati NTT karena jebakan kepada Kadis PUPR Kota Kupang non aktif, Benyamin H. Ndapamerang.

“Mengapa saya duga jebakan yang dibuat oleh REI NTT dan Jaksa, karena bagaimana mungkin waktunya hanya 30 detik setelah diserahkan uang oleh anggota REI NTT, jaksa masuk langsung amankan terdakwa. Bagaimana mau melapor kalau dirinya disuap sedangkan waktunya hanya 30 detik,” terang Yanto.

Ditegaskan Yanto, jika Kejati NTT tidak melaksanakan perintah hakim berdasarkan putusan yang dibacakan secara terbuka untuk umum, maka secara tidak langsung Kejati NTT telah melakukan perlawanan terhadap perintah hakim yang nilainya sejajar dengan perintah undang – undang.

“Jika tidak dilaksanakan maka jaksa telah melawan perintah hakim dan jaksa tebang pilih dalam menetapkan tersangka untuk kasus penyuapan,” tutup Yanto.

Reporter : Dance henukh

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY