Suara Indonesia News – Bengkalis, Menganggap janggal proses hukum akan kliennya, Zai Alamsyah Dinata Husin, diduga sebagai pelaku Begal Payudara terhadap seorang wanita di Kecamatan Bathin Solapan pada pertengahan Bulan November 2019 lalu, Bobson Samsir Simbolon,SH, sebagai kuasa hukum pelaku begal kembali mengajukan upaya hukum demi keadilan dengan berkirim surat ke Polsek Mandau, Polres Bengkalis.
Kejanggalan yang dimaksud Bobson itu perihal penahanan pelaku yang tanpa surat perpanjangan penahanan, terhitung sejak 24 November 2019 hingga 13 Desember 2019, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SprinHan/174/XI/2019/RESKRIM tanggal 24 November 2019.
Dengan tidak adanya surat perpanjangan penahanan, Bobson juga menegaskan, jika penyidik telah melanggar ketetuan sesuai pasal 21 ayat (2) dan (3) KUHAP, serta merujuk akan fakta hukum dalam poin (2) tersebut, maka penahanan yang dilakukan terhadap pelaku Husin telah nyata batal demi hukum, Ujarnya.
“Untuk itu, kami menegaskan agar klien kami Husin, segera dibebaskan demi hukum dari tahanan Rutan Polsek Mandau selambat lambatnya pukul 24.00 WIB,”pintanya.
Menaggapi surat yang dilayangkan Bobson Samsir Simbolon,SH itu, Kapolsek Mandau saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/12/19) hanya berkomentat singkat.
“Pertama Trima kasih, Insya Allah proses yang kita lakukan sesuai dengan ketentuan yang ada Pak,”jawabnya. (Musrialdi)