Suara Indonesia News – Indramayu. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu Beny Hidayat menyambut baik kunjungan Kerja Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan Inspektur Wilayah II Kementerian Hukum dan HAM RI ke Lapas Indramayu, Rabu (21/06/23).
Pada kesempatan ini, Beni mengajak Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar bersama Inspektur Wilayah II Kemenkumham RI berkeliling melihat aktivitas warga binaan saat mengikuti kegiatan pembinaan pelatihan kerja dan sarana prasarana di Lapas Indramayu. Ia juga memperkenalkan hasil kerajinan warga binaan Lapas Indramayu berupa topeng khas daerah Indramayu.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Bpk. Kusnali, A.Md.I.P., S.Sos., M.H. dan Inspektur Wilayah II Kemenkumham RI, Bpk. Lilik Sujandi tampak antusias dan apresiasi atas apa yang telah dihasilkan warga binaan Lapas Indramayu.
Setelah berkeliking, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar dan Inspektur Wilayah II Kemenkumham RI melanjutkan kegiatan dengan memberikan penguatan pada jajaran Lapas Indramayu. Pada kesempatan itu, Kadivpas (Kusnali) menyampaikan agar jajaran Pemasyarakatan dapat mengimplementasikan tata nilai BerAKHLAK dengan baik.
“Ini merupakan langkah yang tepat untuk bersama mewujudkan resolusi Kemenkumham Semakin PASTI dan BerAKHLAK dengan bekerja secara cepat, tepat, dan ikhlas,” tuturnya.
“Saya mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk memahami dan menjalankan 3 kunci pemasyarakatan maju + 1 back to basic,” lanjutnya.
Ia mengajak kepada seluruh jajaran untuk mewujudkan Lapas atau Rutan aman dengan cara menjaga kekompakan antara sesama pegawai.
“Berikan apa yang menjadi hak warga binaan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku, dan laksanakan tugas pokok dan fungsi dengan baik dan benar,” pungkasnya.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Inspektur Wilayah II Kemenkumham RI Lilik Sujandi, mengajak semua jajaran harus pandai merawat pekerjaan agar tidak gagal dikarenakan ketidakmampuan beradaptasi terhadap perkembangan zaman.
“Harus memahami aturan terkait tugas fungsi dan kedudukan sebagai ASN sehingga tidak terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Ia berpesan, terhadap resiko yang ada harus dilakukan upaya mitigasi sebagai langkah upaya deteksi dini sehingga tidak terjadi gangguan kamtib.
“Sebagai langkah mitigasi resiko, diperlukan penataan tata laksana disetiap sudut Lapas serta penerapan SOP yang baik dan benar,” ucapnya.
Menurutnya, segala ketentuan yang diterapkan untuk dibuat secara tertulis dan diinformasikan menggunakan media penyampaian informasi yang ada untuk memberikan kepastian baik itu kepada warga binaan maupun masyarakat umum agar tidak terjadi tindakan yang diskriminatif.
“Untuk senantiasa menjaga integritas sebagai petugas pemasyarakatan,” tutupnya. (Toro)