Satreskrim Polres Bengkalis Tahan Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan

Satreskrim Polres Bengkalis Tahan Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan

0
SHARE

BENGKALIS, SUARA INDONESIA NEWS | Satreskrim Polres Bengkalis menahan seorang tersangka berinisial D.A. atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti sudah cukup.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatreskrim IPTU Yohn Mabel menjelaskan, perkara bermula dari laporan perusahaan di Kecamatan Bengkalis. Tersangka yang dipercaya mengelola transaksi keuangan diduga menerima pembayaran dari pelanggan, namun uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan.

“Uang yang seharusnya disetor justru digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin dan sepengetahuan perusahaan,” ujar IPTU Yohn Mabel, Selasa, (2 Juni 2026)

Akibat perbuatan itu, perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan kejadian ke Polres Bengkalis. Setelah penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan D.A. sebagai tersangka.

Surat Perintah Penahanan terhadap D.A. diterbitkan pada 2 Juni 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan dan penyelesaian berkas perkara.

Saat ini penyidik Unit I Satreskrim masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Tersangka dijerat Pasal 488 jo Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Polres Bengkalis menegaskan akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat dan dunia usaha. Proses hukum dipastikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY