Suara Indonesia News – Jakarta, Koordinator Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Ahmad Tarmidzi, mendukung penuh apabila Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mencopot VP Corporate Secretary (Corsec) Garuda Indonesia dan Corsec Bank Tabungan Negara (BTN) dari posisinya. Sebab ia menduga keduanya telah melakukan kebohongan publik, hal tersebut disampaikan oleh ketua BPKP Ahmad Tarmidzi dalam orasinya jumat kemaren.
Menurut Ahmad, dalam tugasnya seorang corsec wajib menjalankan fungsi compliance officer yaitu menjaga citra atau reputasi perseroan. Tanggung jawab itu dijalankan dengan tetap memenuhi kewajiban perseroan untuk tunduk pada ketentuan yang berlaku.
“Sehingga corsec wajib menjaga dua unsur kepentingan yaitu kepentingan perseroan dan kepentingan publik secara bersamaan,” tandasnya dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Jumat (13/12/2019).
Ahmad menilai, sikap VP Corporate Secretary Garuda, M Ikhsan Rosan dalam merespon temuan Bea Cukai atas penyelundupan suku cadang Harley Davidson dengan menggunakan pesawat Garuda, yang menyatakan bahwa itu milik karyawan bukan milik direksi Garuda, sebuah kebohongan publik. Pernyataan Ikhsan bahwa Garuda siap membayar pajak apabila dianggap merugikan negara, juga dipandang tak tepat.
“Pernyataan VP Corporate Secretary Garuda itu, mengandung kejanggalan karena bagaimana mungkin Garuda Indonesia sampai berkorban membayar kewajiban pajak dari karyawannya?. Misi besar siapakah yang sedang dijalankan oleh Corporate Secretary Garuda Indonesia sehingga sampai berani berkorban menutupi kesalahan direktur Garuda,” kata dia.
Pernyataan Ikhsan sendiri belakangan dibantah Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam sebuah konferensi pers yang turut dihadiri Erick serta Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.
Karenanya BPKP menuntut sanksi pemecatan dan melakukan proses pemidanaan terhadap Ihksan.
“Proses hukum yang tegas terhadap pejabat corporate secretary BUMN agar memberi efek jera kepada pelaku dan merupakan pesan kuat kepada publik bahwa di era Presiden Jokowi pada periode kedua ini, bahwa setiap pejabat BUMN agar tak mudah terkooptasi pada kekuasaan kecuali pengabdian kepada kepentingan negara,” jelasnya.
Sementara Corsec BTN Achmad Chaerul, disebut Ahmad diduga bersekutu dengan direksi dalam menutupi sangkaan perilaku korup direksi.
Sebab, seperti yang diungkap Kejaksaan Agung melalui Jampidsus, Adi Togarisman, terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dan penjualan cessie di BTN kepada PT Batam Island Marina (PT BIM) sebesar Rp 300 miliar.
“Dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada PT BIM di BTN, Corporate Secretary BTN Ahmad Chaerul maupun Yosi Istanto, Direktur Legal Bank BTN, secara kompak mengeluarkan bantahan bahwa tidak ada korupsi maupun pelanggaran SOP dalam pemberian kredit maupun dalam penyelamatan kredit macet PT BIM di BTN. Dan bahkan Corporate Secretary BTN berusaha tampil sebagai sosok pahlawan yang melindungi kehormatan direksi BTN dengan menerbitkan holding statement yang materinya merupakan produk kebohongan yaitu pernyataan kontroversial yang menyebutkan kredit PT BIM di BTN sudah sesuai prosedur dan kredit PT BIM sudah dinyatakan lunas,” papar dia.
Pernyataan Achmad Chaerul dinilai mengandung unsur manipulatif, karena data yang disajikan tak sama dengan kondisi dan fakta sebenarnya. Sebab saat ini, menurut BPKP PT BIM tercatat tak pernah atau sekurang-kurangnya belum pernah melunasi hutangnya di BTN maupun hutangnya kepada PT PPA, sebagai perusahaan yang membeli piutang PT BIM dari BTN.
“Atas manipulasi informasi yang secara sengaja dibuat oleh Corporate Secretary BTN maka dengan ini BPKP menuntut kepada aparat kepolisian maupun kejaksaan agar mengusut setuntas-tuntasnya siapa yang menjadi dalang atas terbitnya holding statement yang penuh kebohongan dan penipuan terhadap publik tersebut. Selanjutnya untuk itu BPKP juga menuntut Menteri Erick Thohir untuk memecat Corporate Secretary BTN sekarang juga,” desaknya.
Di samping itu, BPKP memandang bahwa holding statement BTN sangat melecehkan dan merendahkan prestasi kerja APH Kejaksaan Agung dalam pengungkapan kasus korupsi PT BIM di BTN.
“Untuk itu BPKP dengan ini mengutuk dan mengecam keras holding statement BTN karena bersifat ofensif menyerang kehormatan APH dan menciptakan citra hukum yang negatif bagi Kejaksaan Agung seolah-olah Kejaksaan Agung bekerja tidak profesional dalam peningkatan status penyidikan dalam perkara korupsi PT.BIM sebesar Rp 300 M di BTN,” tandasnya.
Rencananya, BPKP akan melaporkan Ihksan Achmad Chaerul ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kebohongan terhadap informasi publik yang merupakan pelanggaran terhadap UU No.14/2008. ( Sep/redaksi )