Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang Pelajar yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Nangka Lingkungan II Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan (TBS) Kota Tanjungbalai. Pada hari Senin 02/3/2020 Pukul 17.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba, melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan Mengatakan, “Pria yang diamankan berinisial IF (17) masih seorang Pelajar, warga Kecamatan TBS Kota Tanjungbalai,” Dikatakan Humas Selasa 03/3/2020.
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti Satu bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram dan Uang tunai sebesar Rp 20.000,”
Tambah Humas “Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Nangka Kota Tanjungbalai ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu. Adanya informasi tersebut Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya personil mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” Beber Iptu AD Panjaitan.
“Pada saat akan diamankan tersangka sedang berdiri di samping rumah warga, melihat kedatangan petugas, dengan menggunakan tangan sebelah kanannya ia terlihat membuang satu bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu ke atas tanah di dekatnya berdiri,” Jelas Humas
“Setelah diinterogasi tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik nya dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya selanjutnya terangka berikut barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk di Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku,” Terang Iptu AD Panjaitan.
“Atas perbutan nya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun,” Pungkas Kasubbag Humas. (Taufik)