Bupati H. Muhammad Thaib, Lantik Pengurus Karang Taruna Aceh Utara Masa Bhakti...

Bupati H. Muhammad Thaib, Lantik Pengurus Karang Taruna Aceh Utara Masa Bhakti 2019 -2024

414 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Lhoksukon, Pelantikan pengurus karang taruna dan majelis pertimbangan karang taruna Kabupaten Aceh Utara, masa bhakti 2019 – 2024, resmi dilantik oleh Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib, di Aula Setdakab Aceh Utara, Kamis (02/01/2020).

Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib mengatakan, dengan dilantik dan dikukuhkannya saudara Sarjani, ST, sebagai Ketua Umum Karang Taruna dan saudara Fauzi Yusuf sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kabupaten Aceh Utara Masa Bhakti 2019-2024, beserta seluruh pengurusnya, kedepan harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam menjalankan amanah sebagai Ketua Karang Taruna.

Selain itu, Karang Taruna selaku Pageu Gampong organisasi yang diisi para pemuda, diharapkan menjadi garda terdepan yang mampu menggerakkan dan membawa inovasi di Gampong. Apalagi saat ini merupakan era revolusi industri 4.0, kemudahan untuk berkreativitas dan akses informasi terbuka lebar, tidak hanya di perkotaan tetapi juga di tingkat Gampong, Imbuhnya.

Kedepan, pemuda karang taruna  selaku pageu gampong harus siap menjadi garda terdepan dan terlibat aktif dalam setiap fase pembangunan baik di Kabupaten, Kecamatan dan Gampong, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan, sebab pemuda akan menjadi estafet kepemimpinan dimasa yang akan datang, harapnya.

Muhammad Thaib, juga meminta kepada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Gampong di Aceh Utara, untuk dapat membentuk dan memberdayakan Karang Taruna di Kecamatan dan Gampong masing-masing, karena karang taruna sebagai pageu gampong memiliki potensi sumber daya manusia yang sangat besar dan energik untuk membantu pemerintah Gampong dalam melaksanakan pembangunan,” ujar Muhammad Thaib.

Karang Taruna sebagai Pageu Gampong juga dapat dilibatkan dalam banyak hal, mulai dari kegiatan sosial, menjaga ketentraman atau keamanan di gampong, mendukung pemerintahan dalam segala kegiatan di gampong, menegakkan hukum adat gampong bersama imum meunasah, menyelesaikan  sengketa  antara  pemuda  di gampong  dalam kehidupan bermasyarakat, olahraga, ekonomi dan lainnya.

Muhammad Thaib juga berharap, agar Pemerintah Gampong dapat mengalokasikan anggaran untuk memberdayakan Karang Taruna sebagaimana amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan Permensos Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna serta Permensos Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Gampong dan Dusun justru akan terbantu dengan keberadaan Karang Taruna,” kata Muhammad Thaib.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara Zulkarnaini, S.Pd, M.Pd, selaku Panitia Pelaksana mengatakan semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota karang taruna, baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang. (18.N)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY