Bupati Samosir, Laporkan Pemilik Akun Facebook Berinisial HS ke Polres Samosir

Bupati Samosir, Laporkan Pemilik Akun Facebook Berinisial HS ke Polres Samosir

377 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Samosir, Team Reskrim Polres Samosir, berhasil meringkus pelaku penghina Bupati Samosir Rapidin Simbolon, melalui media sosial Facebook. Berinisial HS 32 tahun, ditangkap di Provinsi Bangka Belitung pada Sabtu, 29 Februari 2020.

HS ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP / 2300 / XII / 2019 / SMR / SMD, tanggal 2 Desember 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan lewat media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jonser Banjarnahor, menyebutkan, selama tiga bulan kita lakukan pengejaran terhadap pelaku penghinaan terhadap bupati Samosir. setelah keberadaan pelaku kita deteksi sedang berada di bangka belitung, kita langsung mengerahkan empat personil kita untuk melakukan penangkapan pelaku.

Keempatnya personil yang kita tugaskan untuk menangkap HS, adalah Brigadir Surahman, Brigadir Benny Situmorang, Brigadir Candra Barimbing, dan Briptu Brolin Sihaloho. Mereka bergerak ke Provinsi Bangka Belitung pada Kamis, kemaren. Setelah melakukan pengintaian dilokasi tempat pelaku tinggal akhirnya anggota berhasil menangkap HS.

Pelaku penghina Bupati Samosir di media sosial telah kita tangkap di Provinsi Bangka Belitung pada hari ini, sabtu 29 februari 2020 dan saat ini anggota sedang membawanya ke Mapolres Samosir, sebut jonser.

HS sendiri saat melakukan penghinaan terhadap Bupati Samosir  di media sosial memakai akun Facebook Imran Haryono S. ia  membuat status yang menyamakan Bupati Rapidin dengan nama binatang dan menyebut bupati yang gagal dalam segala hal.

Akibat statusnya itu, HS dipersangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) UU No 16/2016 perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (jabs)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY