Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon Berganti Pemimpin untuk Sementara Waktu

Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon Berganti Pemimpin untuk Sementara Waktu

696 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Setelah melakukan proses panjang akhirnya Kuwu atau Kepala Desa definitif Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon diberhentikan dari jabatannya sementara hingga waktu yang belum ditentukan.

Pemberhentian sementara Kuwu atau Kepala Desa Gempol dari Jabatannya langsung oleh Bupati Cirebon sesuai dengan surat keputusan Bupati Cirebon Imron.

Kemudian dilakukan pelantikan penjabat Kuwu untuk menggantikan kepala Desa Dedi yang diberhentikan sementara. Pelantikan bertempat di Balai Desa Gempol yang di hadiri lembaga Desa, BPD, Rt dan Tweet serta para undangan, bertempat di Balai Desa Gempol, Selasa (22/11/2022).

Camat Gempol Sri Daryanto mengatakan pihaknya melakukan pelantikan penjabat Kuwu pengganti Kuwu Definitif sesuai dengan surat keputusan Bupati Cirebon.

“Alhamdulillah setelah mendapatkan surat keputusan Bupati Cirebon, atas pemberhentian sementara kuwu atau Kepala Desa definitif Desa Gempol, baru kita melakukan pelantikan penjabat Kuwu, ” kata Sri Darmanto kepada media.

Lanjutnya, awalnya pihaknya akan menggantikan kuwu definitif yang diberhentikan dengan PLT namun kurang disetujui hingga kita mencari penjabat Kuwu dan itu disetujui, sehingga kita usulkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.

“Penjabat Kuwu untuk segera melakukan konsolidasi didalam, maupun muapika, dan masyarakat serta segera melakukan pengerjaan yang sudah diprogramkan agar pembangunan Desa segera dilakukan,” ungkapnya.

Sementara penjabat Kuwu yang dilantik Nurhayati Ekawati mengatakan dirinya siap akan melakukan pengerjaan prioritas. Serta iapun akan segera melakukan penggunaan anggaran dana Desa yang saat ini Desa Gempol masih utuh.

“Untuk pembagian BLT Desa Gempol akan kita lakukan segera, karena saat ini masih belum dilakukan, kasihan kepada masyarakat kurang mampu yang belum menerima BLT, ” Ujarnya.

Sementara Ketua BPD Desa Gempol, H. Sambudi mengatakan pihaknya sebagai BPD merasa bersyukur saat ini telah dilakukan pelantikan penjabat kuwu Desa Gempol.

“Alhamdulillah akhirnya setelah proses panjang Kuwu definitif diberhentikan sementara, karena sudah banyak pelanggaran yang dilakukan sehingga membuat tidak kondusif, semoga sekarang adanya penjabat Kuwu yang baru dilantik semua permasalahan Desa Gempol bisa diselesaikan, ” ungkapnya.

Sambudi juga mengatakan Kuwu definitif Desa Gempol, telah banyak melakukan pelanggaran, salah satunya dengan memakai kembali peraturan Bupati Cirebon yang sudah tidak berlaku saat melantik perangkat desa, dan ini merupakan kesalahan yang cukup fatal. (Sendi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY