Didampingi Kuasa Hukum, H. Sri Hartono Sampaikan Tuntutan Kepada PHR, Terkait Tanahnya...

Didampingi Kuasa Hukum, H. Sri Hartono Sampaikan Tuntutan Kepada PHR, Terkait Tanahnya yang Diduga di Serobot

1,536 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Duri. Seorang warga yang bernama H. Sri Hartono didampingi kuasa hukumnya Muslim, S.H., M.H., CPLC. yang diketahui tanah miliknya yang berada di Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, yang diduga diserobot oleh Proyek Sumur Bor PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan) di area Wellpad Bekasap/105.  Atas hal adanya dugaan penyerobotan tanah miliknya itu, dirinya meminta ganti rugi kepada pihak PT. PHR.

Hal ini berawal dari ditemukannya pengrusakan batas tanah sertifikat miliknya bernomer 1962/tahun 2005 yang dilakukan oleh oknum pekerja PT PHR pada 23 September 2021 untuk perluasan Iokasi sumurnya Bekasap #105. Bukan itu saja, begitu tanahnya diketahui diserobot, H. Sri Hartono melakukan berbagai upaya untuk mencari keadilan atas diserobot tanah miliknya itu.

“Kemudian saya datang ke Kelurahan Air Jamban. Yang mana kedatangan saya  diterima oleh lurahnya langsung Bapak Ramadani, dan di teruskan ke bagian pertanahan Bapak Kasmari. Lalu bersama Bapak Kasmari ke TKP. Dan setelah terbukti adanya pengrusakan patok tanah milik saya dan batas CPI (Sekarang PHR), maka saya dan pak Kasmari bersama pak Jaz wakil dari RT melapor ke kantor bagian pertanahan PHR, lalu di tetapkan untuk pengukuran bersama pada hari jumat, tanggal 24 September 2021,”urainya kepada media ini. Senin pagi (5/12/2022) dirinya menjelaskan upaya yang telah dilakukannya.

Lanjutnya lagi, “Setelah di ukur bersama yang disaksikan juga oleh bagian pertanahan pihak Kelurahan Air Jamban yaitu Bapak Kasmari, dan saksi dari pihak RW/RT setempat yang dihadiri oleh pak Jaz dan pak AkmaI, dan dihadiri oleh Team pertanahan PT PHR, maka benar didapati tanah Sertifikat saya telah dirusak oleh pihak PHR dipakai sekitar 30 meter lebar jalan, dikali panjang ke belakang sekitar 65 meter, diserobot dan digarap secara sepihak oleh oknum PT PHR tanpa ada pemberitahuan dan izin dari saya pemilik sah tanah tsb dengan sertifikat hak milik nomer 1962,”jelasnya.

Dan karena pihak PHR tidak bisa memperlihatkan surat tanahnya yang berbatasan dengan tanah miliknya dengan alasan dokumen negara tidak bisa dilihatkan untuk konsumsi publik.

“Dan sempat berdebat dengan pihak kelurahan, bahwa jika ada masalah maka kedua pihak wajib memperlihatkan masing masing surat nya Namun tidak juga bisa PHR memperlihatkan surat tanah nya, maka ketika kerjaan tersebut akan saya hentikan pihak manager WDT Project pengeboran PHR, bernama Buk Nancy S, berkata: “tolong jangan dihentikan pekerjaan ini, ini project negara saya pasang badan dan saya janji akan bayar dan akan ajukan ke PHR Pusat untuk penggantiannya”. Atas janji tersebut saya tidak menghentikan pekerjaan, cuma pihak dari kelurahan sempat mem videokan adanya batas tanah yang dirusak oleh pihak Pekerja PHR atas perintah buk Nancy, dan mengambil poto-poto bukti tanah saya yang kena serobot dan mengambil poto bersama team PHR yang ikut mengukur ulang, dan meminta salinan absensi yang hadir dalam pengukuran tersebut, data terlampir,”imbuhnya.

Kembali dilanjutkan H. Sri Hartono, “Dan dari pengukuran bersama terbukti berupa batas tanah milik saya dari kayu Kulim besar yang berdampingan dengan batas tanah CPI dari Semen, sudah tiada dan habis di dozer oleh PT PHR. Sémentara batas tanah CPI tergeletak di dozer di tepi jalan. Atas saran dari pihak pertanahan lapangan PT. PHR yaitu Bpk Eko, Bapak Bambang, dan Ibuk Nancy untuk membuat surat komplain gugatan ganti rugi. Beberapa hari sesudah itu pihak RT juga melihat pihak PHR memasang patok baru sesuai dengan tanah yang di ambilnya dan patok itu diatas tanah milik saya,”jelasnya.

Maka pada Senin 5 Desember 2022, dihadiri oleh Bapak H. Sri Hartono, Kuasa Hukum dari H. Sri Hartono Muslim, S.H., M.H., CPLC. Pihak Kelurahan Air Jamban Kasi Pertanahan Kasmari, Ketua RW 08 Ijanri, Ketua RT 02 Pitel, BPN Bengkalis Pak ORI dan Pak Hasan, PHR PGPA PHR Bapak Eko, Bagian Pertanahan PHR dan  Bapak H. Nurkasan turun ke lapangan. Dan hasilnya, memang benar terjadinya penyerobotan tanah milik Bapak H. Sri Hartono.

Setelah diadakannya pengukuran dan pembuktian tersebut, menurut pak H. Sri Hartono, pihak PT. PHR meminta waktu untuk permasalahan ini. Dirinya juga berharap, agar permasalahan ini segera bisa terselesaikan.

“Harapan saya dengan adanya pembuktian pengukuran ini, tanah kita harus diganti rugi yang terkena oleh panel box trafo dan lokasi baru sumur PHR di area Wellpad Bekasap/105 bahwasanya tanah sumur yang hadir bisa dilihat tanah saya tidak lagi segi empat malahan menjadi segi lima. Luas tanah yang terpakai oleh PHR  lebih kurang 1000m2 lebih. Namun perhitungan untuk hasil pengukuran hari ini menunggu hasil gambar ukur dari BPN Kabupaten Bengkalis,”harapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari H. Sri Hartono yaitu Muslim, S.H., M.H., CPLC. mengatakan agar pihak PT. PHR segera menyelesaikan masalah ini dengan itikad baik serta musyawarah mufakat.

“Dalam kesempatan ini saya berharap agar PT. PHR segera menyelesaikan hak masyarakat terkait tanahnya yang termakan dari PHR diselesaikan secara kekeluargaan. Dan memiliki itikad baik serta musyawarah mufakat dari pihak PHR untuk segera menyelesaikan masalah ini. Berdasarkan data dan fakta lapangan, kita telah melihat sendiri bahwa secara kasat mata tanah pak H. Sri Hartono memang termakan oleh pihak PT. PHR,”pintanya.

Sebagaimana diketahui, ada pun riwayat ringkas dari tanah tersebut seperti ini. Riwayat tanah : Bapak H. Sri Hartono membeli dari bapak Lurah Sahdan dengan ukuran 5 Hektare lebih dengan nomor surat 194/SKT/PTN/XII/95. 28 – 12 – 1995 dibeli pada tahun 2005.

Kemudian surat sertifikat atas nama H. Sri Hartono dan langsung disertifikatkan nomor 05.02.07.23.1.01962 dengan luas 19.630 M2 tertanggal 20 September 2005. sudah dipotong jalan ke dalam (Hibah Bapak Sri Hartono) dengan ukuran 6-8 M2. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY