Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Korupsi di Indonesia sudah menjamur bukan rahasia umum lagi dari pemerintah pusat maupun di kabupaten/ kota perbuatan kejahatan melanggar hukum, namun oknum pejabat seolah belum merasa takut melakukan perbuatan yang melagar hukum tersebut, sampai pemerintah membentuk lembaga khusus untuk memberantas korupsi di negara ini lembaga KPK.
khususnya di Kabupaten Aceh Tenggara banyak aktivis Anti korupsi yang turut berupaya ikut serta untuk pencegahan korupsi sesuai tertuang tertuang dalam UU Tipidkor Pasal 41 dan 42 , dalam hal ini Dugaan korupsi ada yg sudah dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum , dari kasus besar sampai kasus dana desa, salah satunya kasus monografi desa tahun 2016 – 2017 Rp. 7 M disinyalir merugikan keuangan Negara Rp.3 umum diketahui Publik Agara kasus tersebut ditangani kejaksaan negeri Aceh Tenggara pintu masuk pengembangan Kasus monografi desa tersebut bermula dari laporan aktivis LIRA Muhammad Saleh Selian terkait penyalahgunaan Dana Desa Lawe Kihing kecamatan Bambel pada Tahun 2017 , pun demikian sampai saat ini belum ada titik terangnya.
Padahal menurut Saleh Selian Proyek Monografi tersebut terhitung Mega Kerupsi dilevel Kabupaten , sampai saat inipun Perusahaan CV Senantiasa Banderang Langsa selaku Pihak ketiga belum pernah dipanggil” cetus Saleh Selian.
Banyak lagi kasus kasus lainya yang sudah di laporkan oleh para aktivis antikorupsi serta Masyarakat sampai sekarang tidak ada penanganan yang serius, dari kejaksaan negeri Agara yang di pimpin oleh Kajari Fitriah, SH diduga masih ngambang sehingga timbul indikasi ada dugaan kasus korupsi yang di laporkan para aktivis dan masyarakat di petieskan.
Mendengar informasi Kajari Agaradi mutasikan ketempat lain digantikan Kajari baru Saifullah,SH para aktivasi anti korupsi menilai tindakan kajagung RI itu sangat tepat karena semenjak kejaksaan negeri Kutacane di pimpin Fitriah,SH selama dua tahun lebih kinerjanya di anggap buruk atau gagal, bahkan terkesan Alergi terhadap Wartawan dan Aktivis.
Mandegnya Penanganan kasus Monografi tersebut diduga tidak ada keseriusan Fitriah nenaganganinta yang dilaporkan aktivis LIRA maka Publik Agara kasus tersebut lebih baik diambil alih oleh kajati Aceh.
Harapan dari para aktivis antikorupsi dan masyarakat Aceh Tenggara berharap, Syaifullah sebagai pengganti Fithrah,SH nantinya lebih baik dan komitmen dalam penegakan dan penanganan kasus korupsi di Agara serta mampu menjalin hubungan yang lebih harmonis dengan masyarakat, Aktivis dan insan pers , kiranya nanti menuntaskan kasus – kasus korupsi yang masih mandeg ” Ucap Saleh, (Yusuf)