Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Laporan dugaan indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan rehabilitas dan penambahan ruang gedung Puskesmas Biak Moli, yang sudah di laporkan ke Kejaksaan Negeri Kutacane oleh lembaga BPAN Aliansi Indonesia DPC kabupaten Aceh Tenggara,
Dengan nomor surat. 11.LP/DPC-LAI-BPAN/AGR/IX/2019. Dan laporan tersebut sudah di limpah kan ke inspetorat Aceh Tenggara oleh Kejaksaan Negeri Kutacane dengan nomor, B-1812/L.1.20/F1.1/10/2019 untuk di tindak lanjuti dengan penelitian oleh inspektorat, karena materi laporan / pengaduan tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana Korupsi/ di luar kewenangan kejaksaan.
Ketua lembaga BPAN Aliansi Indonesia DPC kabupaten Aceh Tenggara Supardi mengatakan kepada wartawan media ini Rabu, 3 Juni 2020 melalui Hp selurer whatsapp, hasil dari pemeriksaan, penelitian dari inspektorat Aceh Tenggara tentang Lapdu indikasi Penyimpangan penyalah gunaan rehabilitasi penambahan ruang Puskesmas Biak Moli tersebut,
Dari hasil laporan tim inspektorat bahwa seluruh aitem pekerjaan yang dilaporkan, Lapdu pekerjaan puskesmas biak Moli tersebut tidak dapat dilakukan pemeriksaan, penelitian dengan alasan, pekerjaan tersebut telah dilakukan pengecoran semua dan telah selesai pekerjaanya.
Supardi ketua lembaga BPAN Aliansi Indonesia berkesimpulan, bahwa inspektorat Aceh Tenggara tidak profesional didalam bekerja kita melaporkan Lapdu itu di lengkapi dengan alat bukti seperti gambar denah bangun dan Foto foto pekerjaan ketika pekerjaan itu sedang di kerjakan, sudah jelas foto tersebut telihat ada indikasi dugaan pengurangan matrial diantara nya tidak pakai pondasi batu kali, besi seharusnya yang di pasang besi 12 Mili dipasang besi 10 Mili, besi tiang yang seharus nya delapan batang di pasang cuman enam batang.
Kalau alasan tim dari inspektorat tidak bisa dilakukan pemeriksaan karena bangunan tersebut sudah di cor dan sudah selesai itu sanagat aneh karena di jaman era moderen ini sudah alat deteksi rebar novotest otomatis bisa tau berapa besi dan kekuatan beton yang sudah siap bila perlu di bobok di mana yang ada indikasinya.
kalau melakukan pemeriksaan, penelitian proyek yang belum siap pekerjaan nya anak SD pun pandai, diduga Inspektorat Agara sudah ada main mata dengan rekanan sehingga pemeriksaan, penelitian pekerjaan bangun gedung puskesmas biak moli tidak bisa di lakukan pemeriksaan,
Dan kasus Lapdu ini akan kita teruskan laporannya ke kajati Aceh, dan di mainta kepada tim ahli teknik dari unsiah Aceh agar turun untuk melaku kan penelitian ulang bangunan gedung puskesmas biak Moli karena hasil dari laporan tim inspetorat Aceh Tenggara tidak memuaskan, dengan waktu yang lama kita menunggu hasil itu. Tegas Supardi dengan nada geram. (Yusuf)