Diduga Izin Lingkungan Cacat Hukum, YALHI OKU Raya Gugat The Zuri Hotel

Diduga Izin Lingkungan Cacat Hukum, YALHI OKU Raya Gugat The Zuri Hotel

370 views
0
SHARE

Suara Indonesia News –Palembang. YALHI OKU RAYA melalui Kuasa Hukumnya Sapriadi Syamsuddin, SH, MH & Partner mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, pada Kamis (23/04/2020).

Kedatangan Yayasan Lingkungan Hidup (YALHI) dan Kuasa Hukumnya Sapriadi Syamsuddin, SH, MH & Partner ke PTUN Palembang ini adalah untuk mendaftarkan gugatan yang ditujukan kepada The Zuri Hotel yang dibangun di wilayah Baturaja OKU, agar membatalkan dan atau mencabut Surat Keputusan yang ditandatangani oleh  Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Drs. H. Kuryana Azis pada tanggal 21 Mei 2018 lalu melalui Surat  Keputusan Bupati OKU No:660/30/KPTS/XXV.1/2018 Tentang IIzin Lingkungan The Zuri Hotel yang berdiri di wilayah  Desa Terusan, Jalan Lintas Baturaja – Prabumulih, Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

“MEMBATALKAN dan atau MENCABUT SK Bupati OKU No:660/30/KPTS/XXV.1/2018 tentang Izin Lingkungan The Zuri Hotel tersebut karena diduga cacat hukum” Tegas Sapri Syamsudin.

Seperti diketahui, YALHI adalah sebuah Yayasan yang konsen dalam bidang lingkungan hidup terutama di wilayah Ogan Komering Ulu, dimana Yayasan ini selalu aktif mengkampanyekan agar lingkungan tetap hijau, bersih, asri, lestari tanpa adanya polusi, pencemaran atau pelanggaran oleh Perusahaan yang tidak  memenuhi standar lingkungan, bahkan Yayasan ini sering menjadi rujukan sebagai tim penilai ketika ada pembahasan tentang lingkungan atau  Amdal.

Syaiful Amin, SH., Ketua Yayasan Lingkungan Hidup (YALHI) ddampingi oleh  Sekretaris YALHI, Amrul Alamsyah, SE menjelaskan kepada media suaraindonesianews.com, bahwa, sesuai ketentuan UU No 32/2009 ttg PPLH juncto PP No 27/2012 tentang  Izin Lingkungan, maka Permohonan Izin Lingkungan dan Izin Lingkungan yang telah diterbitkan WAJIB diumumkan melalui media massa, agar dapat diketahui oleh pihak-pihak terkait (stakeholders).

“Permohonan Izin Lingkungan & Izin Lingkungan The Zuri Hotel yang sudah  diterbitkan tidak pernah diumumkan melalui media massa, yang mengakibatkan YALHI OKU RAYA tidak  bisa berperan serta memberikan masukan, saran dan pendapat terkait kualitas Lingkungan Hidup. Seharusnya Pemerintah sebelum menerbitkan izin, harus mengikuti tahapan dulu tidak langsung main keluarkan izin saja. Intinya setiap izin lingkungan harus terpenuhi semua syarat dan tahapannya tidak numbur sana nabrak sini seperti ini, dan Permohonan Izin Lingkungan dan Izin Lingkungan yang telah diterbitkan itu, wajib diumumkan melalui media massa, agar dapat diketahui oleh pihak-pihak terkait (stakeholders) atas pristiwa ini  kami menggugat ke PTUN Palembang, agar izin lingkungan the zuri hotel yang sudah diterbitkan oleh Bupati OKU harus segera dicabut, karena diduga cacat prosedur (cacat hukum)”. Tegas Saiful Amin

Sementara Sapriadi Syamsuddin, SH, MH Kuasa Hukum Yalhi menjelaskankan kepada media ini bahwa, kami sudah mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dan gugatan, sudah kami daftarkan ke PTUN Palembang Kamis (23/04/2020). Atas gugatan ini, kami yakin menang dan izin lingkungan the zuri hotel tersebut harus segera dibatalkan dan atau dicabut, karena itu diduga cacat hukum, tutup Sapri Syamsudin. (Oky)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY