Diduga Kuat Ada Persekongkolan CV WEE PELIN Dengan Dinas Terkait, Satu CV...

Diduga Kuat Ada Persekongkolan CV WEE PELIN Dengan Dinas Terkait, Satu CV Kuasai 5 Proyek Di Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019

197 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Aroma kejanggalan terasa saat ditemukan adanya satu CV menangani  Lima Proyek pengadaan Di dinas sosial kabupaten Aceh Tenggara satu rekanan ini menguasai lima proyek pengadaan dan sekaligus mendapat rekor muri.

Di ketahui dalam daftar nama kegiatan di dinas sosial kabupaten Aceh Tenggara di sebut bahwa ada sejumlah pemenang lelang tahun anggaran 2019 salah satu nya yang sangat mencolok adalah CV. WEE PELIN, rekanan yang berdomisili di Aceh Tenggara, yang mengagetkannya lagi CV. WEE PELIN ini memenangi lima proyek pengadaan sekaligus di satu dinas di dinas sosial kabupaten Aceh Tenggara, dengan metode tender dan penunjuk langsung.

Sekjen LSM GEMPUR Kabupaten Aceh Tenggara Muhamad kenedi menjelaskan dan membenarkan kepada wartawan media ini Kamis tanggal 29 Mei 2020 di kafe Pulo kemiri, bahwa proyek – proyek tersebut sebagaimana terera di dinas sosial kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2019 satu CV menguasai lima proyek pengadaan sekaligus, diantaranya pengadaan bahan Rehabilitas rumah fakir miskin, pemenang tender CV. WEE PELIN, dengan nilai kontrak sebesar Rp, 967.779.670, pengadaan alat pertanian pompa semprot penunjuk langsung CV. WEE PELIN sebesar Rp.139.480.000, pengadaan steling penunjuk langsung, CV. WEE PELIN sebesar Rp. 94.325.000. pengadaan mobiler penunjuk langsung CV. WEE PELIN sebesar Rp.99.000.000 dan pengadaan bibit jagung pemenang tender CV. WEE PELIN sebesar Rp 243.450.000. ini di duga ada indikasi persekongkolan dalam pengajuan tender apa tidak ada CV lain yang ikut mengajukan tender proyek tersebut. Tuturnya

Di sisi lain ketua LSM GEMPUR Kabupaten Aceh Tenggara Pajri Gegoh menanggapi hal tersebut satu CV memegang lima proyek sekaligus itu diduga sudah ada permainan untuk menguntungkan pihak tertentu, kalau memang sampai ada satu CV menangani pelaksanaan proyek pengadaan sampai Lima paket Proyek di satu dinas yaitu dinas sosial kabupaten Aceh Tenggara, itu CV sudah pemecah rekor baru di kabupaten Aceh Tenggara,  suatu yang luar biasa dan patut dicermati, bahwa pengadaan jasa dan barang itu tidak sesuai dengan peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010, serta komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU) kantor perwakilan Sumatra Utara, Pajri Gegoh minta kepada penegak hukum khususnya Polda Aceh agar turun tangan langsung untuk mengevaluasi persoalan ini, besar dugaan ini sudah ada indikasi persekongkolan sehingga CV lain tidak bisa tembus memenagkan proyek pengadaan tersebut. Tegas ketua LSM GEMPUR. (Yusuf)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY