Polsek Mandau Amankan Dua Terduga Pengguna Ekstasi di Balik Alam, Dukung Program...

Polsek Mandau Amankan Dua Terduga Pengguna Ekstasi di Balik Alam, Dukung Program P4GN

0
SHARE

DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Jajaran Polsek Mandau kembali mengungkap kasus narkotika. Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi diamankan dalam operasi di wilayah Desa Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa 21/7/2026 dini hari.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A. mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Seroja, Desa Balik Alam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan. Seorang terduga berinisial W.A.A. berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 butir diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok.

“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap W.A, kami melakukan pengembangan dan mengamankan satu orang terduga lainnya berinisial D.M.P. di sebuah rumah Jalan Kenanga, Desa Balik Alam,” ujar Kapolsek.

Selain 2 butir diduga ekstasi, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, uang tunai Rp205.000, satu kotak rokok, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap Program P4GN dan untuk menciptakan lingkungan yang aman serta bersih dari narkoba.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika atau gangguan kamtibmas lainnya. Pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang beroperasi 24 jam. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY