Dinas Satu Pintu Mengevaluasi Perizinan Bangunan Alfamart Di Desa Kalianyar Panguragan

Dinas Satu Pintu Mengevaluasi Perizinan Bangunan Alfamart Di Desa Kalianyar Panguragan

304 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Dengan terbit nya ijin IMB Warga kalianyar kecamatan Panguragan menolak atau tidak menyetujui berdirinya alfamart tersebut  Karena berita acara dari desa yang menyatakan persetujuan itu di anggap tidak sah karena sebagian warga yg khusus nya berada di lingkungan pembangunan alfa tersebut menolak.

Hal ini di sampaikan langsung oleh kuasa hukum Hal ini di sampaikan oleh pengacara warga advokat Ujang Sulaiman.SH kantor hukum nata prawira saat di temui di kantor hukumnya di Kantor hukum nata prawira.  Alamat perum griya qanita blok D 5 kelurahan pejambon kecamatan sumber kabupaten cirebon.

Dinas satu pintu yang di wakilkan oleh hj. Yeni Setelah di konfirmasi ke dinas perizinan.  Ibu Hj Yeni membenarkan bahwa perizinan tersebut sudah terbit dan apabila ada permasalah pihak nya akan mengevaluasi kembali. Hal ini di ungkap kan langsung oleh team advokat Sulaiman. SH kantor advokat nata pratama.

Pembangunanan nya pun terkesan tergesa gesa pihak Alfamart belum memberikan klarifikasi akan hal ini dan pihak desa pun menyatakan tidak mengetahui akan hal perizinan tersebut, Kuwu subada pada saat di temui di kantor desa Kalianyar kecamatan Panguragan menyatakan tidak mengetahui akan hal itu ungkap nya. (Sendi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY