DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau, Jumat 28/8/2026 malam. Seorang pria berinisial RK, 30 tahun, ditangkap di Jalan Bathin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolsek Mandau melalui Kasi Humas menyampaikan, saat digeledah petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket. Rinciannya 2 paket besar dan 16 paket kecil.
“Sebanyak 17 paket ditemukan di dalam jok sepeda motor milik tersangka, dan 1 paket lainnya ditemukan di tangan tersangka RK,” ujar Kasi Humas.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit handphone, 1 timbangan digital, uang tunai Rp34.000, 1 dompet kecil, 1 unit sepeda motor Honda Beat, dan 1 tas sandang.
Berdasarkan keterangan awal, RK mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial IN. Kini IN masih dalam penyelidikan petugas.
Peristiwa bermula pada pukul 19.10 WIB ketika Tim Opsnal mendapat laporan. Tim kemudian bergerak cepat ke TKP dan langsung mengamankan RK beserta barang bukti. Kasus ini dilaporkan oleh GT, 40 tahun, warga Kecamatan Mandau.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Mandau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RK disangkakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Mandau mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya. (Mus)

















