INDRAMAYU, SUARA INDONESIA NEWS | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu baru saja melaksanakan Forum Konsultasi Publik terkait penyusunan Standar Pelayanan Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini digelar sebagai langkah adaptasi terhadap dinamika peraturan ketenagakerjaan yang terus berkembang sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri. pada Kamis, (15/10/26)
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Endang, menyampaikan bahwa peraturan ketenagakerjaan bersifat dinamis dan cepat berubah.
Pemerintah kabupaten harus segera menyesuaikan diri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru diresmikan.
“Standar pelayanan ketenagakerjaan tidak bisa kami tetapkan sepihak oleh Dinas Tenaga Kerja atau Pemerintah Kabupaten Indramayu. Kami ingin standar tersebut lahir dari kebutuhan nyata dunia industri, pekerja, dan masyarakat luas, sehingga benar-benar mampu mengakomodir seluruh kepentingan terkait dunia usaha dan dunia industri,” tegas Endang.
Forum ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Kepala SKPD, camat, serta mitra kerja seperti Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Partisipasi lintas sektor ini diharapkan menghasilkan standar pelayanan yang komprehensif dan relevan.
Selain itu, Disnaker Indramayu juga menyampaikan informasi terkait Rencana Pengajuan Kerja (RPK). Saat ini tercatat 112 RPK yang sudah terdaftar di sistem OSS dan dapat diakses publik melalui Instagram resmi Snacker.
Informasi terkait layanan ketenagakerjaan selalu disampaikan secara terbuka dan transparan.
Melalui forum konsultasi publik ini, Disnaker Kabupaten Indramayu berkomitmen untuk terus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan ketenagakerjaan di wilayahnya semakin berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta dunia usaha. (Toro)

















