Gabungan Aparat Tegakkan Perda dengan Prosedur Hukum Musnahkan 9.346 Miras Ragam Jenis...

Gabungan Aparat Tegakkan Perda dengan Prosedur Hukum Musnahkan 9.346 Miras Ragam Jenis dan Merk di Kabupaten lndramayu

0
SHARE

INDRAMAYU, SUARA INDONESIA NEWS | Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama gabungan aparat penegak hukum hari ini melaksanakan pemusnahan minuman beralkohol sebanyak 9.346 botol dari berbagai jenis dan merk. pada Kamis, (15/10/26)

Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian minuman beralkohol di wilayah Indramayu no 15 tahun 2006 perubahan atas Perda Kabupaten lndramayu no 7 tahun 2005.

Pemusnahan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, TNI, Korpol PP, serta disaksikan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan sejumlah elemen terkait lainnya. Seluruh proses berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjelaskan bahwa angka 9.346 tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama kurang lebih satu setengah bulan yang efektif.

Dari total barang bukti yang dikumpulkan, sebanyak tiga perkara telah diproses hingga tingkat pengadilan dan memperoleh putusan untuk dimusnahkan.

Sisanya sebagian besar diperoleh melalui mekanisme serah terima sukarela dari pemilik toko maupun agen.

“Ini hanya sebagian kecil saja yang bisa terkumpul karena kita terbatas sama aturan-aturan dan hukum-hukum lain.

Perda itu kan adanya di Indramayu. Begitu keluar gerbang sedikit dari Indramayu sudah tidak berlaku,” ucap Bupati Lucky Hakim.

Lucky Hakim, menegaskan bahwa penegakan Perda tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, termasuk KUHP dan peraturan perundang-undangan nasional lainnya. Oleh karena itu, proses penindakan dilakukan secara hati-hati dan sesuai koridor hukum.

“Kalau misalnya kita unlimited hukumnya, sudah ambil saja. Nggak ada cerita. Jadi itu di titik yang sulit sebenarnya tidak mudah. Tapi tetap dilakukan. Alhamdulillah,” tambahnya.

Sebagian besar pelanggaran masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda yang telah ditetapkan, mulai dari Rp1 juta hingga Rp2 juta sesuai temuan.

Bupati mengakui bahwa besaran denda tersebut masih relatif ringan secara ekonomi, sehingga tidak selalu menjadi efek jera yang kuat.

Namun la menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membuat sanksi yang lebih berat karena bukan lembaga pembentuk undang-undang.

Strategi yang dijalankan adalah terus melakukan penindakan secara konsisten dan tertib agar para pelaku usaha yang menjual miras ilegal merasa dirugikan dan beralih ke usaha lain yang lebih produktif.

“Harapannya ketika orang jualan miras dirazia, lama-lama dia bilang ‘ah rugi saya jualan miras, mendingan saya jualan gado-gado’. Sehingga ada transisi,” tutup Bupati Lucky Hakim.

Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menegakkan Perda secara bertanggung jawab, tetap menghormati supremasi hukum, serta melibatkan berbagai elemen masyarakat dan aparat. (Toro)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY