Disduk-P3A Indramayu Ikuti Sosialisasi Arah Kebijakan DAK Stunting 2023

Disduk-P3A Indramayu Ikuti Sosialisasi Arah Kebijakan DAK Stunting 2023

509 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Indramayu. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berancana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu gelar Pembinaan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Desa/Kelurahan se-Kabupaten Indramayu. Hal ini dilakukan dalam upaya pembinaan kepada aktifis PATBM dan juga untuk meningkatkan kapasitas sumber daya penyedia layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Kepala Disduk-P3A Kabupaten Indramayu H. Takmid membuka secara langsung kegiatan ini. Bertempat di aula Hotel Wiwi Perkasa, kegiatan pembinaan kepada aktifis PATBM dilangsungkan pada Selasa 14/06/2022.

Tampil sebagai narasumber pada kegiatan ini Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat,Ema Kusuma Cahyaningsih. Disusul oleh narasumber berikutnya Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kadmidi.

Dalam paparannya, Ema menyampaikan, setiap anak sejak dalam kandungan hingga berusia 18 tahun, memiliki hak-hak dasar yang melekat pada setiap diri anak yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi. Oleh karena itu juga harus dipromosikan hak-hak anak tersebut berkenaan dengan klaster hak-hak yang meliputi :

(a) sipil dan kebebasan,

(b) pengasuhan dalam lingkungan keluarga atau pengasuhan alternatif,

(c) kesehatan dan kesejahteraan dasar,

(d) pendidikan, waktu luang, dan kegiatan budaya, serta

(e) perlindungan khusus, termasuk perlindungan dari kekerasan.

Hak-hak tersebut berprinsip pada kondisi terbaik bagi anak, hak hidup dan kelangsungan hidup, non diskriminasi, dan penghargaan terhadap pandangan anak.

Masih lanjut Ema, kekerasan yang dihadapi anak bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran. Pelaku kekerasan juga bukan hanya orang luar ataupun orang tidak dikenal, namun boleh jadi berasal dari lingkungan terdekat kita.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh PATBM di kelurahan/desa pada hakekatnya mengacu pada sasaran PATBM yang secara ringkas mencakup kegiatan yang bertingkat selain sasaran PATBM tersebut.

Dalam kegiatan pembinaan aktivis PATBM ini, para peserta nantinya akan dilatih dengan beberapa materi terkait undang-undang yang dimaksudkan untuk melindungi anak, mekanisme kerja PATBM dalam penanganan permasalahan anak. (Toro)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY