Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur di Tangkap Polisi

Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur di Tangkap Polisi

1,739 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Mandau. Team Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan Tiga orang Pria di duga pelaku tindak pidana kekerasan dengan pengeroyokan terhadap anak dibawah umur.

Diamankan Tiga orang Pria ini oleh Team Opsnal Polsek Mandau di Jl. Rokan Kel. Air jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, pada Rabu 15 Juni 2022 sekira pukul 02.00 wib.

Tiga orang Pria ini diketahui berinisial MR, HS dan RA. Ketiga nya terlibat dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sesuai UU No.35 tahun 2014.

Mereka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/123/V/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. Selain Tiga orang pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Visum et Reprtum.

Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabawo melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman membeberkan kronologis penangkapan terhadap ketiga pelaku kepada media ini pada 15 Juni 2022.

Dikatakan Firman, Pada Minggu lalu 22 Mei 2022 Sekira pukul 00.30 WIB, di depan Hotel Citra Simpang Geroga Kec.bathin Solapan Kab. Bengkalis telah terjadi tindak pidana  Kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor M.R dkk terhadap korban yaitu adik Pelapor yang bernama A.R.

Kejadian berawal, saat itu AR (korban) pergi bersama RF (saksi) membeli pecel lele disimpang Garoga mengendarai sepeda motor, setelah itu korban pulang.

Sewaktu lewat di Depan Hotel Citra, tiba tiba korban dan saksi diberhentikan secara paksa oleh M.R cs. Kemudian M.R cs secara membabi buta menyerang korban dan saksi, korban dan saksi dipukul dan ditendang oleh M.R cs.

Belum puas, M.R  kemudian menusuk pipi sebelah kiri korban dengan pisau sehingga luka dan berdarah, saksi juga mengalami luka dibagian pinggang akibat ditusuk oleh M.R.

Warga yang berada di tempat kejadian berusaha melerai dan membubarkan para pelaku sehingga M.R cs pergi membubarkan diri. sebut Firman.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian Pipi, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan diatas, masih Firman, Team Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Unit Reskrim IPDA Raditya W.A Pambudi, S.Tr.K melakukan penyelidikan terhadap diduga Pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh M.R cs.

Setelah diketahui keberadaan tersangka M.R kemudian team opsnal melakukan penangkapan terhadap M.R pada Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 02.00 wib di Jl. Rokan Kel. Air jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Setelah di interogasi tersangka M.R mengakui perbuatannya tersebut dan menerangkan bahwa ada 2 orang temannya yang bernama H.S dan R.A juga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dan selanjutnya team opsnal juga langsung melakukan penangkapan terhadap H.S  dan R.A.

Dijelaskan Firman, perselisihan terjadi dipicu dari aksi balap liar hingga terjadi pertengkaran, namun korban tidak ikut dalam aksi balap liar, pelaku bersama dengan teman-teman nya dalam hal ini salah orang.

Saat ditanya awak media keberadaan ketiga pelaku Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabawo menegaskan.

“Saat ini, M.R, dan H.S serta R.A sudah berada dalam tahanan Polsek Mandau” tegasnya. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY