DPN Gercin Laporkan Pihak Yang Mencemarkan Nama Baik Organisasi dan Ketua Umum...

DPN Gercin Laporkan Pihak Yang Mencemarkan Nama Baik Organisasi dan Ketua Umum Gercin

365 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Jakarta. Laras Asoka Lestari Siregar, Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat, Sosial Media/Publikasi dan Pengalangan Opini, Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (DPN Gercin) bersama RB. Syafrudin Budiman, SIP Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP BP) melakukan pelaporan dan konsultasi ke Unit Reserse Cyber Crime Mabes Polri, Jumat malam (31/07/2020). Pengaduan ini dilakukan karena pemilik akun facebook berinisial UD melakukan pencemaran nama baik organisasi Gercin dan Hendrik Yance Udam (HYU) Ketua Umum DPN Gercin.

“Hasil laporan dan konsultasi di Cyber Crime Mabes Polri dan SPKT diduga kuat terbukti melanggar UU ITE dan pencemaran nama organisasi Gercin dan nama HYU Ketua Umum DPN Gercin. Kami akan kembali Senin (03/08/2020) untuk melengkapi syarat-syarat pelaporan,” kata Laras sapaan akrabnya saat ditemui, Sabtu (01/08/2020) di Jakarta.

Laras mengultimatum 1 x 24 jam kepada pelaku berinisial UD untuk melakukan klarifikasi pencemaran nama baik organisasi Gercin. Selain itu melakukan upaya permohonan maaf secara terbuka melalui surat kabar, media online dan sosial media.

“Apabila dalam kurun waktu 1 x 24 jam tersebut yang bersangkutan tidak ada itikad baik, maka kami dari DPN Gercin akan meneruskan proses laporan dan proses hukum. Supaya kepolisian memproses akun facebook berinisial UD,” tegasnya.

Dijelaskan Laras, bahwa akun facebook UD  telah memposting foto Ketua Umum DPN Gercin Hendrik Yance Udam di akun facebooknya beberapa hari yang lalu dengan menulis kata- kata yang tidak sepantasnya dan bersifat hoax. Akun facebook UD diduga telah melanggar UU ITE.

Adapun pasal-pasal yang dapat menjerat akun facebook UD adalah :

  1. Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000.”
  2. Pasal 28 ayat 2 yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar golongan ( SARA) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar).”
  3. Pasal 29 UU ITE yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakui-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
  4. Pasal 45 B yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakui-nakuti yg ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000.

Laras menambahkan bahwa, ormas Gercin bukanlah organisasi sampah seperti yang dikatakan oleh akun facebook UD. Namum kami organisasi yang resmi di dalam NKRI. Dari sekitar 4000 Ormas yang terdaftar di kementerian Dalam Negeri, hanya ormas Gercin yang resmi di lantik di Gedung Nusatara GBHN DPD/MPR RI pada 27 juli 2019.

“Oleh sebab itu untuk menjaga marwah dan nama baik organisasi, maka kami akan tetap terus mengawal kasus tersebut sampai ke ranah hukum dan akun facebook UD kami akan proses sesuai dengan hukum yang  berlaku di NKRI,” tambahnya.

Sementara itu RB Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum Barisan Pembaharuan yang hadir ikut melaporkan dan mendampingi ormas Gercin ke Mabes Polri berharap, agar supaya masyarakat penguna media sosial harus bisa lebih berhati hati dan bijaksana mengunakan media sosial. Sebab kata aktivis relawan Jokowi ini, kalau disalahgunakan bisa berdampak hukum pidana bagi yang bersangkutan.

“Tidak ada seorang pun yang kebal akan hukum, semua sama di mata hukum. Siapa yang salah akan berhadapan di muka hukum,” tandas pria yang biasa disapa Gus Din ini.

Ia menghimbau kepada siapapun yang menghina dan mencemarkan nama baik ormas atau organisasi relawan Jokowi seperti Gercin akan berhadapan dengan pihaknya. Karena kata Gus Din, satu teman yang disakiti atau dinistakan sama saja menistakan kami sebagai relawan dan pendukung Jokowi.

“Jadi kepada siapapun berhati-hatilah dalam bersosial media, jangan mengunakan emosi dan nalar yang sempit. Sebab, jempolmu akan menjeratmu ke penjara,” tegas Gus Din yang Pengamat Komunikasi Politik ini. (GD)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY