Suara Indonesia News – Konawe. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dalam rakaian penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang zakat yang merupakan inisiatif DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dilakukan sosialisasi guna menyerap masukan dari masyarakat guna kesempurnaan Raperda tersebut. kegiatan sosialisasi di Kecamatan Wonggeduku Barat dihadiri kepala desa dan petugas amil zakat.
Raperda zakat ini juga merupakan salah satu Program legislasi daerah tahun 2019, dari 12 Raperda yang dibahas di DPRD Kabupaten Konawe, oleh Panitia khusus (Pansus) DPRD dan Pemda Konawe. dalan telah mendapat persetujuan dari Pemerintah provinsi Sultra untuk dilakukan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi produk Peraturan daerah.
Zakat ini sudah jelas sudah ada delapan nazabnya, bagaiamana regulasinya berdasarkan syariat islam “inilah yang ngin kita lahirkan dalam produk hukum daerah dalam bentuk Perda dan Perda itu akan mengikat bagi seluruh rakyat yang berada di Konawe, yang nantinya akan dilaksakan oleh Pemerintah daerah dalam hal ini bupati dan wakil bupati, kita DPRD melakukan pengawasan” Hal ini dikatakan Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin usai melakukan sosialisi Raperda tentang Zakat di Kantor Camat Wobar, Jum’at (26/6/2020).
Kata Dr. Ardin Potensi itu harus digali, potensi itu harus diorganisir dengan baik dan dikelolah dengan baik sehingga muaranya bisa kembali kepada masyarakat dalam hal pemanfaatan potensi itu sebaik-bainya terutama dalam hal penggerakkan ekonomi umat.
Menurutnya, inikan sudah ada konsep awal dan ini namanya Raperda. Namanya Raperda tentunya pihaknya ingin dapatkan masukan dari masyarakat dan tadi sudah banyak masukkan-masukkan dari masyarakat. bagaimana sistem pembagiannya. Pengorganisasiannya. Supaya pada saat dilakukan pemungutan zakat atau pengelolaan zakat itu betul-betul tidak ada hal yang keliru dari sistem perencanaan atau sistem manajemen pengelolaan zakat itu.
lanjutnya, Raperda ini tinggal ditetapkan dan kegiatan sosialisasi ini dalam rangka penyempurnaan konsep zakat ini sebelum ditetapkan menjadi suatu peraturan daerah.
Salah seorang amil zakat asal Kecamatan Wonggeduku mengungkapkan, dirinya sangat mengapresiasi adanya upaya pemerintah Kabupaten Konawe dalam membuat regulasi terkait tatacara penagturan zakat, dia menyampaikan dalam amil zakat dalam satu desa biasanya tiga. namun terkadang dalam pelaksanaan tugasnya dari tiga amil hanya satu yang aktif. Dan ke tidak aktifan mereka bukan disebabkan karena tidak melaksanakan tugas manun masyarakat yang tidak mau menyetorkan zakatnya kepada keduanya.
Misalnya saya, masyarakat menyerahkan zakatnya kepada saya, dan setelah terkumpul saya serahkan kepada bendahara. Dan setelah terkumpul baru diberikan 20 persennya itu kepada kami dan dibagi tiga, jadi ini menjadi keluhan dan masukan juga. Bagiamana pengaturannya, karena kita capek berbuat dibagi tiga persennya. Jadi hal ini sebaiknya diperbaiki aturannya” Jelasnya.
Masukkan lainnya, terkait zakat maal, saat ini dia belum bisa berbuat, karena belum ada aturan dari pemerintah terkait tatacaranya. Sebenarnya masyarakat siap dan ingin menyetor zakat maalnya tapi belum ada aturannya, dan pihaknya juga belum bisa berbuat karena belum ada Perdanya.
Hal lainnya juga terkait penerima zakat, kalau itu diperuntukan untuk peningkatan kesejahteraan umat mestinya penerima ada upaya untuk mensejahterakan dirinya, supaya penerima bukan itu-itu saja, artinya tidak ada peningkatan, ada kesan tidak amau berusaha.
Masukan lainya, terkait ruang lingkup penerima, ini juga baiknya ada kejelasan misalkan di Desa Wonggeduku tempat penerimaan zakat, jika sudah terkumpul apakah hanya di salurkan di Desa wonggeduku atau bagaimana, jadi perlu juga ada kejelasannya tata cara penerimaan dan ruang lingkup penerima.
Usulan lainnya, terkait struktur organisasinya, tadi dikemukakan mulai dari Baznas, Bazda tingkat kabupaten dan unit pengumpul zakat atau bazda tingkat kecamatan dan amil tingkat desa. ini harus diperkuat, karena amil zakat itu di SK-kan oleh kecamatan. Ini yang harus dipertimbangkan, olehnya itu disarakan supaya dilaksanakan secara masif mulai dari RT, Dusun, Desa, Kecamatan dan seterusnya untuk mengebalikan nama baik pemungut zakat.
“Pengalaman saya, waktu menjadi amil zakat SK-nya dari kecamatan, tapi ada desa yang menetang itu dan yang dipakai SK desa, padahal ini sudah sesuai aturannya, jadi usulan saya supaya diperbaiki, terkait penerima zakat ini juga harus diperbaiki agar diperbaiki kualitasnya, maksudnya kalau dikasih supaya dia bisa mandiri artinya orang miskin supaya tidak miskin, supaya bisa bangkit supaya setiap tahun si A saja yang diberikan”. ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr. Ardin menambahkan, Raperda Zakat ini menyangkut hajat hidup orang banyak, dimana mayoritas penduduk Kabupaten Konawe beragama islam. Olehnya itu pemerintah dan DPRD perlu memikirkan hal-hal yang terkait dengan ekonomi umat. nah ekonomi umat ini salah satunya adalah penggerakkan zakat.
“Raperda zakat ini ini masih dalam rancangan dan akan kita sempurnakan, jadi masukan dari masyarakat untuk penyempurnaannya sangat diharapkan, kalau bapak dan ibu memberikan masukan dengan sendirinya telah berkontribusi terhadap kesempurnaan agar raperda ini lebih baik” ujar Politisi PAN ini.
Sementara itu Anggota DPRD Konawe dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Samiri mengatakan, jika Raperda Zakat ini sudah menjadi Perda agar dilaksanakan secara baik mulai dari Desa, Kecamatan hingga Kabupaten demi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ekonomi umat.
“Saya juga minta apa yang diprogramkan oleh pemerintah dan dan DPRD agar kita bersatu padu mewujudkannya, temasuk dalam pembinaan keagamaan” ujarnya.
Untuk diketahui, Ke 12 Rancangan Peraturan daerah tersebut antara lain; 1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe. 2. Raperda tentang Restribusi Gabah dan Tata Niaga Beras. 3. Raperda Tentang Pencegahan Penyakit Tuberkolosis dan HIV/ AID di Kabupaten Konawe. 4.Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. 5. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe. 6. Raperda Tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Konawe. 1, Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe. 8 Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe. 9. Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha. 10.Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan. 11. Raperda tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe.12. Raperda Jumalah dan Nama-nama desa di Kabupaten Konawe.
Juga termasuk salah satu dari 7 produk Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Konawe, yang diantaranya; 1. Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe. 2.Raperda Tentang Perlindungan Guru di Kabupaten KOnawe; 3. Raperda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten KOnawe; 4. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan di Kabupaten Konawe; 5 Raperda tentang Kebersihan dan Ketertiban Kota Unaaha; 6. Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan; dan 7. Raperda tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe.
Dalam sosialisasi Raperda Zakat di Kecamatan Wonggeduku Barat, dihadiri kepala Desa di Kecamatan Wobar dan amil zakat Desa dan Kecamatan, Juga dihadiri oleh Ketua DPRD Konawe Dr. Ardin, anggota DPRD antara lain, Sudirman, Samiri, Umar Desa dan Camat Wonggeduku Barat Abdul Hasim, Kabag Humas, Protokol dan Persidangan DPRD Kabupaten Konawe, ABD Halis serta tokoh masyarakat. (Red SI)