Suaraindonesianews – Konawe, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe –Sulawesi Tenggara, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD-P) tahun 2018, menjadi peraturan daerah (Perda) di aula gedung H.Abd Samad. Rabu malam (14/11-18).
Rapat Paripurna penetapan perubahan APBD –P Kab.Konawe ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab.Konawe, DR.H. Ardin,S.Sos.M.Si, didampingi Wakil Ketua I, Rusdianto, SE, MM dan dihadiri oleh 20 anggota DPRD Kab.Konawe.
Rapat paripurna kali ini turut dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pejabat eselon II dan III lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.
Penetapan Raperda APBD-P tahun 2018 menjadi Perda dapat dilaksanakan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kab.Konawe, melakukan konsultasi dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sebelum Raperda ditetapkan menjadi Perda, terlebih dahulu masing-masing Fraksi Amanat Nasional Demokrat ( PAN, Demokrat ), PDIP, Golkar, Gerindra, PKS, PBB dan Fraksi Nasional Demokrat Kebangsaan ( NasDem, PKB ) menyampaikan pandangan umum Fraksi.
Tujuh Fraksi di DPRD Kabupaten Konawe pada dasarnya semua menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2018 menjadi Perda APBD-Perubahan.
Sementara itu, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dalam sambutannya yang dibacakan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Konawe atas kerjasamanya sehingga Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2018 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Diketahui, dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe dan Bupati Konawe memutuskan, menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD-P) Kabupaten Konawe tahun 2018 menjadi peraturan daerah.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2018 semula berjumlah Rp.1.451.621.391.055,00 bertambah Rp.28.448.593.051, 00 sehingga menjadi Rp.1.480.069.984.106,00 dengan rincian sebagai berikut :
- Pendapatan
(a). Semula Rp.1.451.621.391.055,00 (b). Bertambah Rp.28.448.593.051,00 sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp.1.480.069.984.106,00.
- Belanja
(a). Semula Rp.1.585.935.668.273,00 (b).Berkurang Rp.104.338.053.404,92 Jumlah setelah perubahan menjadi Rp.1.481.597.614.868,08.
- Pembiayaan Daerah
(a). Penerimaan
- Semula Rp.220.998.900.000,00
- Berkurang Rp.129.444.825.955,92
Jumlah penerimaan setelah perubahan Rp.91.554.074.044,08.
(b). Pengeluaran
- Semula Rp.86.684.622.782,00
- Bertambah Rp.3.341.820.500,00
Jumlah pengeluaran setelah perubahan Rp. 99.026.443.282,00
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp.0,00.(Red.SI)