Dua Bulan Buron, Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Berhasil Dicomot Tekab Sat...

Dua Bulan Buron, Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Berhasil Dicomot Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai 

246 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Sempat menjadi buronan selama Dua bulan, akhirnya pelaku cabul terhadap anak di bawah umur berhasil di tangkap oleh Team Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Polres Tanjungbalai hari Minggu 14/6/2020 Sekitar Pukul 04.30 Wib, di Jalan STM Kelurahan Siti Rejo Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan (AD) Panjaitan mengatakan “Penangkapan tersangka Rizki Prayoga alias Yoga, (18) warga Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai, berdasarkan laporan Taufik (43) (orang tua korban), salah seorang warga di Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. sesuai dengan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 90 / IV / 2020 / SU / Res T.Balai, tanggal 14 April 2020. Atas perbuatan tindak pidanan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” Kata Humas Senin 15/6/2020.

“Kejadiannya sekitar bulan maret 2020 telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur saksi korban bernama Mawar (Nama Samaran) di sebuah kamar kos-kosan di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, yang dilakukan oleh pelaku Yoga. Atas kejadian tersebut pelapor (aatah korban) merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai,” Bebernya.

“Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan setelah  mengetahui keberadaan tersangka Yoga di Jalan STM Kelurahan Siti Rejo Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, tak ingin buruannya yang sudah lama di buru kabur lagi. Sabtu Tanggal  13/6/2020 sekitar Pukul 15.00 Wib, di pimpin Padal dan Personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berangkat menuju kota Medan,” Jelas Iptu AD Panjaitan.

“Setibanya di Kota Medan, hari Minggu 14/6/2020 sekitar Pukul 04.30 Wib, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung menuju tempat tersangka berada dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Yoga. Selanjutnya di amankan ke Polres Tanjungbalai,” Pungkas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY