Parah! Numpang Dirumah Korban, Curi Hp Korban Pulah. “Gol Lah” Diciduk Tekab Sat...

Parah! Numpang Dirumah Korban, Curi Hp Korban Pulah. “Gol Lah” Diciduk Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai

222 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Tersangka ini terbilang tidak tau balas budi, karena pernah menumpang di rumah korban bukan malah mengkasi tapi malah mencuri. Pasalnya hari Minggu 14/6/2020 sekitar Pukul 11.30 Wib, tersangka atas nama Rudi Chandra Siregar, (51) wiraswasta, alamat Pelabuhan Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Bilah hulu Kota Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu. Telah di amankan oleh Team Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan (AD) Panjaitan mengatakan tersangka melanggar pasal 363 subs 362 KUHPidana.

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korbannya Tania Fransiska warga Jalan Syehch Ismail Abd Wahap No.06 Lingkungan II Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. Yang melapor kan sesuai LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 137/ VI / 2020 / SU / Res T.Balai  tanggal 13 juni 2020,” Kata Humas Senin 15/6/2020.

“Kejadiannya Jumat Tanggal 05/6/2020 sekitar Pukul 24:00 Wib di rumah korban, Jalan Syehch Ismail Abd Wahap No.06 Lingkungan II Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. Pelapor (Korban) tengah mengecas handphone merk OPPO A5 warna putih dengan posisi diatas tempat tidur dan disaat bersamaan itu juga Handphone merk VIVO Y15 warna hitam milik  Indah Sari (saksi) yang pada saat itu diletakkan juga ditempat tidur tepat disamping kepalanya,” Beber Humas.

“Setelah paginya Sabtu sekitar pukul 04:00 Wib tanggal 06/6/2020, Tania terbangun dari tidurnya dan melihat HP OPPO A5 miliknya yang di Cas sudah tidak ada lagi ditempat. Kemudian Tania memberitahukan kepada Indah Sari (saksi), tentang hilangnya HP OPPO A5 warna putih miliknya,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.

“Akibat kejadian pencurian tersebut Tania dan Indah Sari mengalami kerugian sebesar Rp.4.900.000,. Atas kejadian tersebut Tania dan Indah Sari  merasa keberatan lalu melaporkan kejadian ke Polres Tanjungbalai,” Sebut Humas.

“Sabtu 13/6/2020 Pukul 10.30 Wib, dipimpin Padal Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, mendapat informasi dari pihak korban bahwa No HP korban yang hilang setelah dilacak dan  ditelpon korban ternyata masih di gunakan oleh tersangka Rudi yang pernah tinggal di rumah sikorban. Selanjutnya team Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bekerja sama dengan pihak korban untuk melacak dan mengetahui dimana keberadaan Rudi,” Jelas Iptu AD Panjaitan.

“Pukul 11:00 Wib, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bersama dengan pihak korban mendapat informasi bahwa Rudi berada di Penginapan Sitinjak di Jalan Jend. Sudirman KM 7 Kota Tanjungbalai. Selanjut nya team berangkat kelokasi Rudi berada dan langsung mengamankannya serta membawanya ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” Sebut Humas mengakhiri.

Dari tangan tersangka petugas menyita Kotak Handphone merk OPPO A5 warna putih dengan ime : 861139042746473, Kotak handphone merk VIVO Y15 warna hitam dengan ime : 867175045688290, Handphone merk Nokia warna hitam. (Taufik)

Foto tersangka Rudi saat berada di Mapolres Tanjungbalai berikut barang bukti hasil curiannya. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY