Dua Orang Pemuda Pengangguran di Amankan Polisi di Mandau

Dua Orang Pemuda Pengangguran di Amankan Polisi di Mandau

266 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Duri. Dua pemuda YY (22) Tahun dan AP (20) Tahun berhasil di amankan Polisi di Jalan Pertanian Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pada Selasa 27 Oktober 2020 sekira pukul 16:00 Wib.

Kedua pemuda ini diduga telah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki dan menggunakan Narkotika jenis shabu. Diwilayah hukum Polsek Mandau Polres Bengkalis.

Ini terbukti dari Yohin Yuendo alias YY ditemukan BB 9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis shabu. 1(satu) buah Dompet kecil warna Hijau yang digunakan untuk menyimpan Shabu. 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna Biru. 1 (satu) buah Jaket parasut warna Hitam.1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna Putih No.Pol BM 2704 DX.

Sementara dari Andre Purnama alias AP diperoleh BB Uang tunai sejumlah Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah).

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK melalui Humas Polsek Mandau menyampaikan kronologis kejadian kepada suaraindonesianews.com pada Kamis 27 Oktober 2020.

“Pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, sekira jam 15.30 Wib, Team Opsnal melakukan penyelidikan terhadap Tsk di seputaran Jalan Pertanian, Kel, Duri Barat, Kec. Mandau. Sekira pukul 16.00 Wib, Team Opsnal berhasil menangkap 2 (dua) orang diduga Tsk penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu saat sedang berhenti dari Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih No.Pol BM 2704 DX yang dikendarainya.

Adapun barang bukti Narkotika yang ditemukan dari Kedua Tsk ialah berupa 1 (satu) paket bungkusan yang berisikan diduga Shabu dari tangan Tsk 1, sedangkan 8 (delapan) paket lainnya ditemukan di dalam Dompet kecil warna Hijau yang disimpan Tsk 1 dalam Jaket yang digunakannya.

Berdasarkan keterangan Kedua Tsk bahwa ia memperoleh 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Shabu tersebut dari Sdr. K (DPO) yang tinggal di daerah Lakuak, Kel. Duri Barat, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

Kemudian Team Opsnal melakukan pengejaran terhadap Sdr. K namun belum berhasil. Selanjut Tsk dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka an. YY mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari Sdr. K (DPO).

Tersangka an. AP mengakui bahwa ia berperan sebagai kurir dalam perkara tersebut,” terang humas. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY