Dua Orang Tersangka Pelaku Pembunuhan di Desa Biouti Timur Menyerahkan Diri Di...

Dua Orang Tersangka Pelaku Pembunuhan di Desa Biouti Timur Menyerahkan Diri Di Polres Nias

790 views
0
SHARE
Kedua Pelaku telah diamankan di Polres Nias.

Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Dua Orang Bersaudara tersangka pelaku pembunuhan OG (35) dan BG (33) dari Desa Biouti Timur, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, menyerahkan diri di Polres Nias. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan S.IK dalam konferensi pers, Selasa (14/7/2020) di Gunungsitoli.

Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor. : LP-A /  03  / VII / 2020 / Reskrim, tanggal 09 Juli 2020. An. Pelapor Aiptu Sahat L. Ginting. Tindak Pidana “Dengan Direncanakan Terlebih Dahulu Secara Bersama – sama Melakukan Penganiayaan yang Menyebabkan matinya Orang dan atau Pembunuhan,ujarnya Kapolres.

Kapolres menuturkan bahwa Kejadian tersebut berlangsung pada hari Rabu tengah malam,saat  Kedua pelaku berkunjung ke rumah warga Yobedi Gea mengikuti malam gembira menyambut acara pesta di Dusun II Desa Biouti Timur Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, Sumatera Utara Kamis (09/07/2020) yang lalu.

Pelaku bersama rekannya turut hadir meramaikan acara malam gembira tersebut sambil minum tuak suling dan menikmati Alunan lagu House Musik yang sedang diputar, saat itu Sekitar pukul 00.30 WIB kedua korban datang menggunakan sepedamotor. Dilokasi kejadian korban Filemon Gea mengatakan bahwa kegiatan malam itu luar biasa, ternyata ucapan itu membuat tersangka OG merasa tersinggung.

Tersangka OG langsung berdiri dan mengambil Pisau yang sudah terselip dipingganggnya menghunuskan di dada kanan Filemon Gea hingga dua kali, Saat ini sedang dirawat di RSUD Gunungsitoli. Selanjutnya OG lari ke dalam rumah, namun dikejar korban Jhonius Gea . Namun Nasib menjemputnya , Jhonius justeru ditikam di bagian dada. Lalu tersangka BG datang dan turut membantu menikam Jhonius Gea di bagian punggung berkali kali hingga korban jatuh bersimbah darah dan meninggal Dunia.

Lebih lanjut  Kapolres menjelaskan, pelaku OG diduga memiliki rasa dendam kepada korban dimana pada tahun 2016 silam OG meminta Jhonius menebang pohon miliknya yang tumbuh miring ke arah rumahnya orangtua OG, namun korban menolak. Kemudian OG menduga Jhonius mengguna-guna orangtuanya hingga meninggal.

“Para tersangka dijerat pembunuhan berencana, pasal 340 Subs 338 dan 170 Subs 351 ayat 3, 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau kurungan maksimal 20 tahun,” Ujar Kapolres, mengakhiri. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY