Suara Indonesia News – Labuha. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Safri Talib menyesalkan tindakan Bupati Halsel, Bahrian Kasuba yang cenderung mengabaikan dengan adanya virus Corona (Covid-19).
Padahal Safri bilang, Bupati Halsel Bahrain Kasuba saat ini, masih dalam dugaan positif Covid-19.
“Seharusnya selaku Bupati harus ingat bahwa ini merupakan masalah menyangkut jiwa manusia yang tidak bisa ditawar dengan alasan apapun,” imbuh Safri kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Meski begitu, Ketua Bapemperda DPRD Halsel itu juga mengatakan, seharusnya seorang Bupati harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Bukan malah melaksanakan Kunjungan Kerja hingga terjadinya Kerumunan massa.
“Sesuai Instruksi Presiden kan sudah jelas, mengimbau masyarakat agar tetap pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan. Nah ini yang kita sayangkan ada Bupati yang yang bertingkah. Bahkan Bupati-Nya yang melanggar,” kata Safri.
Safri bilang, sebelumnya pada saat Rapat Paripurna Penandatangan Nota Keuangan dan Persetujuan Pengesahaan APBD 2021, Bupati tidak hadir dengan alasan sakit. Hal ini yang disampaikan langsung oleh Wakil Bupati, Iswan Hasjim saat paripuna. Namun kenyataannya, kata Safri, Bupati Bahrain malah melakukan Kunjungan Kerja di wilayah pulau Makian-Kayoa dan Gane.
“Sikap ini sangat di sayangkan, maka sebagai anggota Pansus Covid-19 DPRD Halsel, saya meminta kepada Satgas Covid-19 atau pihak Kepolisian untuk melakukan tindakan tegas terkait sikap saudara Bupati yang sengaja mengabaikan protokol penanganan dan pencegahan Covid-19. Padahal kita tau bersama yg bersangkutan adalah Ketua Tim Satgas Covid-19 Halsel,” tegas Safri.
Lanjut Safri, selain itu, ia melihat vidio yang bereder ketika Bupati Bahrain melakukan pertemuan di salah satu Desa di Kecamatan Gane tidak ada protokol Covid-19 sama sekali. Warga yang hadiri itu berkerumun dan tidak ada yang menggunakan masker.
“Seorang Bupati ketika melakukan kunjungan kerja harus ada protokolnya dan harus sesuai protokol Covid-19. Tindakan ini benar-benar keliru dan sudah seharusnya di tindak tegas,” pintanya.
Menurut Safri, penanganan dan pencegahan itu tidak ada pembatasan. Maka, kepada siapa saja yang melanggar wajib di tindak.
“Contohnya, ketika ada penertiban masker di jalan umum, kalau ada warga yang tidak pake masker pasti dikasih hukuman oleh TNI-POLRI dan Satpol PP. Sekarang ketika Bupati melanggar seperti ini siapa yang menindak, bagi saya ini contoh yang tidak baik sebagai seorang Kepala Daerah.
Ia juga mengaku, pihaknya akan melalukan Rapat internal untuk membicarakan hal tersebut. Safri menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Isinya, meminta Kepala Daerah untuk menjadi teladan mematuhi protokol kesehatan.
Maka, Ada sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Kepala Daerah yang melanggar, paling berat berupa pemberhentian dari jabatannya. Sesuai dengan Pasal 67 huruf b dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Sedangkan, Pasal 67 huruf b berbunyi, kepala daerah wajib mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pasal 78 berbunyi, Kepala Daerah berhenti karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
“Jika memang pelanggaran, wajib di proses. Kami juga akan meminta pimpinan DPRD untuk melaporkan hal ini ke Mendagri,” akunya.
Selain itu juga, kegiatan pertemuan yang sempat di rekam itu terdengar ada teriakan Nomor 1 dan ada juga bahasa yang di sampaikan oleh Bupati soal 1 minggu yang cenderung ada kampanye terselubung yang dilakukan saudara Bupati. Oleh karena itu, Safri kembali menegaskan, yang diketahui bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan Pemerintahan.
“Saudara Bupati Bahrian berjalan dengan menggunakan uang Daerah dan beliau juga bukan sebagai Tim Sukses atau Jurkam dari Pasangan Calon. Maka kami akan laporkan hal ini ke Bawaslu, biar ada tindakan tegas,” tutupnya. (Sam 09)