Suara Indonesia News|Mamuju. Pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur, memberikan penghargaan berupa beasiswa kepada imam masjid sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka dalam memakmurkan masjid dan masyarakat. Beasiswa ini diberikan untuk jenjang pendidikan S2.
Pemberian penghargaan ini merupakan wujud perhatian pemerintah daerah terhadap peran penting imam masjid dalam membina umat dan menjaga keberlangsungan kegiatan keagamaan di masjid.
Sejak 2024 yang lalu tepatnya pada tanggal 15 April 2024 Masehi, Bapak Pj gubernur Sulawesi Barat Prof. Zudan Arif Fakrulloh dengan masa jabatan 12 Mei 2023 – 12 Mei 2024 telah memberikan beasiswa S2 kepada Hamma,S.Sy selaku imam Masjid Nuruttaqwa Karema Selatan Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat.
Namun beasiswa tersebut sampai saat sekarang ini tidak ada bukti realisasi sampai ketangan penerima sebanyak 3 orang
Adapun daftar nama – nama penerina Beasiswa Penghargaan Gubernur Tahun 2024 yaitu :
1. Muh. Anwar, S.Pd (Pemuda Penggerak Bidang Keagaan di Mamuju Tengah) jenjang Magister S2
2. Muhammad Miftah Faridl (Qori Pembukaan MTQ X Tingkat Provinsi Sulbar) jenjang Sarjana.
3. Hamma,S.Sy (Imam Masjid Nuruttaqwa Karema Selatan Mamuju) jenjang Magister S2.
Hal tersebut diatas Hamma menduga ada manipulasi penerima beasiswa penghargaan Gubernur dari Pemprov Sulbar,”ungkap Hamma,S.Sy dengan rasa kecewa saat memberikan keterangan pada awak media fakta, Minggu (22/6/2025)
Lanjut ia katakan dugaan ini mencuat karena dalam surat keputusan (SK) penerima beasiswa yang dikeluarkan Pemprov Sulbar yang ditandatangani oleh PJ Gubernur Sulbar saat itu.
Lebih lanjut dia jelaskan setelah berakhir masa jabatan PJ Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakhrulloh maka dilanjut oleh Bpk Pj Gubernur Bakhtiar Baharudin dengan masa jabatan 17 Mei 2024 – 20 Februari 2025, sehingga didalam SK Penerima Beasiswa Penghargaan Gubernur tahun 2024
telah ditandatangani oleh PJ Gubernur Bakhtiar Baharudin sesuai di SK terlampir.
Olehnta itu Hamma meminta pada istansi terkait agar diaudit kejelasan pencairan beasiswa penghargaan Gubernur dengan seadil-adilnya tanpa ada rasa tendensi yang selalu menjunjung asas profesionalitas di dalam naungan Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulbar.
Selain itu kata Hamma harus meminta bukti revisi pembatalannya atau penolakannya dari Kemendagri kalau memangnya betul-betul ada penolakan, karena kalau hanya sebatas bahasa penolakan tidak ada bukti administratif maka itu belum sepenuhnya berdasarkan keyakinan bagi pengadu,apalagi sempat koordinasi kepada mantan pj gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakhrulloh” beliau sampaikan bahwa waktu saya PJ Sulbar tidak ada penolakan dari Mendagri” (imbuhnya)
karena dikuatkan juga pada dasar adanya SK penerima beasiswa yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Bpk Pj Gubernur Bakhtiar Baharudin saat menjabat Pj Gubernur Sulbar,” tutup Hamma. Minggu 22 Juni 2025. (HM)