Dugaan Tipikor, Polres Sorong Selatan Lidik Dana Hibah

Dugaan Tipikor, Polres Sorong Selatan Lidik Dana Hibah

1,126 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Sorong Selatan, Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah dari Pemerintah daerah kabupaten Sorong Selatan tahun 2018 sebesar Rp.900 juta Rupiah, Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sorong Selatan telah dimintai keterangan atau Klarifikasi terkait dana hibah.

Kapolres Sorong Selatan melalui Kasat Reskrim AKP. Mobri Cardo Panjaitan.SH.SI.K, membenarkan adanya Klarifikasi yang dilakukan oleh penyidik Polres Sorong Selatan terhadap 3 ASN KPUD Kabupaten Sorong Selatan, ketiga ASN KPUD ini telah dilakukan Klarifikasi oleh penyidik, karena adanya laporan secara tertulis dari DPC Lembaga Swadaya Masyarakatnya (LSM) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Sorong Selatan kepada Polres untuk ditindaklanjuti,” terang Kasat Reskrim Cardo Panjaitan saat ditemui wartawan Senin, (4/2) diruang kerjanya.

Mobri Cardo Panjaitan mengatakan bahwa laporan aduan dari LSM LAKI ini masih dilakukan penyelidikan, dengan dilakukannya Klarifikasi terhadap orang yang dilaporkan, sesuai data pelapor dari  LSM LAKI bahwa dana hibah dari pemerintah daerah kabupaten Sorong Selatan kepada KPUD pada Februari 2018 sebesar 900 juta rupiah telah digunakan, tetapi dipertanyakan oleh pegawai dan komisoiner KPUD bahwasanya dana tersebut digunakan untuk keperluan apa saja, karena sesuai laporan dana tersebut menyisahkan 100 juta rupiah dan pada 21 Juni 2018 terjadi perdebatan diruang rapat sesama anggota komisoiner.

Sehingga dapat disimpulkan dalam pelaporan informasi dilapangan bahwa anggaran 900 juta rupiah tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukkannya dan pelaporan penggunaan dana tersebut diduga fiktif, Selain itu pula Badan Pembuat komitmen KPUD mengakui tidak melakukan pekerjaan sesuai peruntukkan dana tersebut, sebab dana tersebut digunakan untuk kegiatan dukungan pemilihan komisoiner baru KPUD Sorong Selatan, pada pelaporannya penggunaan dana tersebut tidak dapat dibuktikan laporan keuangan, sehingga dapat disimpulkan penggunaan dana hibah tahun 2018 ini diduga disalahgunakan.

Ketua DPC LAKI Sorong Selatan, M.Gandhi Siradjuddin.ST.SH ketika dihubungi via telepon selulernya menyampaikan bahwa, pelaporannya secara tertulis dan selain kepada  Polres Sorong Selatan juga diberikan tembusannya kepada Bareskrim Mabes Polri, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan Kejaksaan Tinggi Papua. (SM/SI).

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY