Suara Indonesia News – Duri. 4 orang di duga pelaku narkoba seorang diantaranya adalah perempuan (Eci) berhasil di amankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis dengan barang bukti 4.56 gram jenis sabu-sabu.
Keempat orang pelaku diamankan di tiga tempat yang berbeda, MK alias Dafi (37) bersama DPS alias Eci (28) ditangkap polisi di Jalan Kayangan Gg Pantau Kel. Babussalam.
HY alias Riki Umi ditangkap Jalan Alhamrah Ujung Kelurahan Duri Timur dan AD alias Ar (55) ditangkap di Jalan Alhamrah Gg Istiqomah Kelurahan Duri Timur.
Kapolres Bengkalis menerangkan peran tersangka. MK alias Dafi bersama DPS alias Eci adalah sebagai pengedar kemudian HY alias Riki Umi sebagai bandar serta AD alias Ar sebagai perantara. jelas Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando SE.
Lebih jauh Kapolres Bengkalis menjelaskan bahwa dari MK alias Dafi ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.56 gram yang bersama sama dikuasai oleh tersangka DPS alias Eci dan 1 (satu) unit Handphone android merk samsung warna silver.
Kemudian dari tersangka HY alias Riki Umi di dapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone android Oppo samsung warna biru tua dan uang tunai Rp.800.000. sebut Kapolres. sebut Kapolres.
Sementara Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando SE secara gamblang menceritakan kronologis kejadian kepada media Suara Indonesia News pada Minggu 12 Februari 2023.
Dikatakan Toni, Pada Selasa 7 Februari 2023 sekira pukul 13.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis dapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi A1 pada hari selasa tanggal 7 februari 2023 sekira pkl. 15.00 wib target berada di rumah jalan kayangan gg. pantau kel. Babussalam kec. mandau kab. bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan tersangka MK alias Dafi bersama DPS alias Eci dan dilakukan pengeledahan terhadap MK ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.56 gram (yang bersama sama dikuasai dengan Eci). Serta 1 (satu) unit Handphone android merk samsung warna silver milik Tsk 1.
Setelah dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, MK alias Dafi mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari HY aliad Riki Umi.
Tidak sampai situ, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HY alias Riki Umi di rumah jalan alhamrah ujung kel. duri timur kec. mandau kab. Bengkalis dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) unit Handphone android Oppo samsung warna biru tua dan Uang Tunai Rp.800.000.
Polisi melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu yang di sita dari MK alias Dafi, dan HY alias Riki Umi menerangkan sabu yang disita dari HY alias Riki Umi di yang mana ia dapatkan dari KEN (dpo) atas arahan dan petunjuk AT alias AR.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AT alias Ar di rumahnya jalan alhamrah Gg. Istiqomah kelurahan duri timur kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
“Saat ini, Semua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, setelah dilakukan tes urine ke 4 tersangka positif Metamphetamine,” tutup Toni.
Editor : Musrialdi