Etika Profesional Pengacara Menjunjung Tinggi Objektifitas Data dan Fakta bukan Sekadar Materi

Etika Profesional Pengacara Menjunjung Tinggi Objektifitas Data dan Fakta bukan Sekadar Materi

404 views
0
SHARE
Budi Joko Witantri, SH. ketua Peradi wilayah 3 Cirebon, pengacara Ans

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Dalam berbisnis kerja sama saling menguntungkan perlu dijalin dengan itikad baik dan saling percaya supaya hubungan Kerjasama yang telah dijalin menghasilkan tujuan yang ingin dicapai. Tapi bila ada salah satu pihak yang mencederai perjanjian Kerjasama yang muncul permasalahan hukum. Begitu juga kondisi yang dialami Ans yang telah menjalin Kerjasama permodalan untuk menunjang kinerja perdagangan Fahrurozi di bidang parfum.

Usaha yang dijalin di tahun 2019 berjalan lancar dan tidak ada kendala, dan diawal tahun 2020 Kerjasama dilanjut lagi dengan kesepakatan baru, dengan modal yang disetor Ans dalam bentuk cash dan bank transfer. Keganjilan terjadi ketika Ans berinisiatif untuk mengetahui kebenaran pengiriman barang yang ditujukan pada pamannya di Pekalongan yang ternyata tidak pernah menerima kiriman barang dari Fahrurozi di tahun ini, begitu juga dengan pengiriman barang ke salah satu toko di jalan kartini, ketika ditanyakan pada pemiliknya menyangkal telah menerima pengiriman barang dari Fahrurozi.

Mengetahui tidak sesuainya data pengiriman barang yang sudah dilakukan maka tindakan persuasif dilakukan Ans untuk menanyakan kebenaran fakta dari data yang disangkal oleh pamannya dan pemilik toko di jalan kartini. Tidak adanya kesepakatan untuk melanjutkan perjanjian Kerjasama maka Ans melaporkan ke Polres Cirebon kota berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan Fahrurozi.

Ditengah perjalanan proses penyidikan di polres, Fahrurozi menggugat secara perdata pada PN kota Cirebon. Proses perdata tidak langsung menuju persidangan tapi diberi ruang dan waktu untuk mediasi kedua pihak.. Bila dalam mediasi gagal ditempuh maka akan berlanjut ke persidangan.

Diantara jeda waktu mediasi, Budi Joko Witantri, SH., pengacara yang mendampingi  Ans berhasil ditemui dan menjelaskan kondisi yang ada di pojok ruang luar gedung PN (Selasa, 28 April 2020).

Budi yang juga Ketua Peradi wilayah 3 Cirebon menjelaskan mediasi ini untuk mempertemukan kedua pihak yang bertikai untuk saling membuka data dan fakta di tahun 2020, tapi nyatanya pengacara fahrul hanya membeberkan data penjualan dan pembayaran di tahun 2019 yang sudah beres karena kurang jujur nya prinsipal pada pengacaranya Sutikno, SH., MH., sementara yang bermasalah di tahun 2020 dimana muncul usaha fiktif yang dilakukan fahrul, bila mana deadlock maka berlanjut ke tahap persidangan.

Lebih lanjut Budi menjelaskan kalo gugatan perdata mengarah pada nilai kerugian yang dialami dan untuk gugatan pidana mengarah pada perbuatan yang melanggar hukum.

Ketika ditanya mengenai main mata dalam penanganan kasus ini pasalnya Sutikno SH., pengacara lawan terdaftar sebagai anggota peradi juga. Dengan tegas menjawab dirinya sudah 25 tahun menjadi pengacara dan sebagai Ketua Peradi, hubungan pertemanan dan antar anggota dan pengurus di peradi tidak terganggu, tetapi di Peradi ada kodeetik yang tidak dilakukan oleh Sutikno sebagai pengacara untuk membela klien secara obyektif dan akan menegur secara organisasi, tapi untuk membela Ans dirinya akan bertindak secara obyektif dengan data dan fakta yang ada. “main mata itu sebenarnya tanpa disadari saling menjatuhkan”.

Usai mediasi, Ans menjelaskan gugatan yang diajukan pada dirinya merupakan gugatan terbalik, “sebenarnya untuk menghambat proses penyidikan yang dilakukan di kepolisian atas kasus ini yang sudah dilaporkan saya, disamping untuk bargaining saja supaya mencabut LP yang sedang berjalan di kepolisian. ” ungkap Ans mengakhiri perbincangan. (Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY