Suara Indonesia News – Kota Kupang, NTT. Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi demai di depan Markas Polda NTT meminta Kapolda NTT Berhentikan Kriminalisasi Pers.
Disaksikan media ini Jum’at (1/4/2022), di halaman Polda NTT aksi damai puluhan wartawan NTT, sebagai bentuk protes terhadap kriminalisasi pers yang dilakukan Bupati Malaka, Simon Nahak kepada wartawan Sakunar.com.
Dalam aksi damai tersebut Frid Wawo, selaku wartawan dalam orasinya menegaskan, dalam melaksanakan tugas, pekerja pers dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Ia menambahkan, selain UU Pers nomor 40 tahun 1999, ada juga Memorandum of Understanding (MoU), antara Dewan Pers dengan Polri, terkait koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
“Tetapi sejumlah peristiwa yang terjadi di NTT, masih bertolak belakang dengan regulasi yang telah dijamin oleh negara, melalui UU No 40 Tahun 1999,” ujar Frid dalam orasinya.
Menurut Frid, peristiwa itu menunjukan jajaran kepolisian di NTT belum mematuhi seluruh aturan dan konstitusi, serta MoU antara Dewan Pers bersama Kapolri, karena masih menerima aduan atas karya jurnalistik tanpa menggunakan UU Pers.
“Karena rekan kami telah dipidana oleh Bupati Malaka, Simon Nahak terkait produk Jurnalistik yang diterbitkan di media Sekunar. Dia (Bupati) memaksakan itu sebagai pidana murni,” terang dia.
Ia menilai, Bupati Malaka Simon Nahak, sangat mengerti terhadap hukum. Harusnya dia memberikan hak jawab terlebih dahulu ke media yang bersangkutan, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya
“Bupati yang paham hukum dan mengerti secara komperhensif, harusnya melakukan hak jawab sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999. Karena karya yang dihasilkan merupakan murni produk jurnalistik,” terang dia.
Sementara Jefri Taolin, dalam orasinya menyampaikan, kehadiran pers di Mapolda NTT adalah untuk menolak kriminalisasi pers yang dilakukan oleh Bupati Malaka, Simon Nahak.
“Dalam proses penyelesaian sengketa pers Simon Nahak tidak menggunakan UU Pers sebagaimana telah diamanatkan oleh negara, bahwa seluruh penyelesaian sengketa pers harus melalui UU No 40 Tahun 1999 terkait kebebasan pers,” Tegas Jefri Taolin.
Menurut Jefri, upaya yang dilakukan Bupati Simon merupakan salah satu bentuk untuk meredam kemerdekaan pers yang sudah dicetuskan setelah era reformasi.
“Jadi prilaku itu merupakan tipe pemimpin yang alergi dan tidak bisa menjaga marwah dari demokrasi itu sendiri. Kami minta bupati sampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para pekerja pers di NTT,” kata Jefri.
Jefri juga menuntut kepada pihak Kepolisian Polda NTT, dalam hal ini Kapolda NTT, untuk menghentikan semua proses penyelidikan kasus yang dilaporkan Bupati Simon Nahak terhadap wartawan Sakunar.com.
Reporter : Dance Henukh