Gabungan Serikat Buruh Lakukan Unras, Tuntut Kenaikan Upah 15 persen Tahun 2024...

Gabungan Serikat Buruh Lakukan Unras, Tuntut Kenaikan Upah 15 persen Tahun 2024 di Kabupaten Indramayu

477 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Indramayu. Gabungan Buruh yang berjumlah ratusan yaitu dari SPI, FSPM, SBKI, KASBI, dan GAS BUMI. Mereka melakukan unras turun kejalan datangi kantor Disnaker guna menyampaikan keinginan kenaikan upah 15 persen di tahun 2024, (13/11/23).

Tati Salah satu karyawan perusahaan mengatakan, dirinya sangat kewalahan ketika untuk mencukupi kebutuhan hidup seperti membeli sembako yang serba mahal saat ini, dengan menerima gaji perbulannya sebesar 2,541ribu ingin menaikan upahnya 15 persen sama dengan teman-teman yang lainnya juga. Kepada pemangku jabatan tertentu mohon kiranya diperhatikan keluhan dari kami, eluhnya.

Mohamad perwakilan GAS BUMI dalam orasinya menyatakan, akan memperjuangkan hak-hak normatif untuk upah buruh kerja di tahun 2024, menurutnya undang-undang omnibuslaw adalah versi pengusaha dan pemerintah karena para buruh tidak dilibatkan dalam menciptakannya jangan sampai kebijakan-kebijakan akan terus merugikan generasi kedepannya, satu kepentingan dan satu tuntutan untuk berusaha menaikan upah sebesar 15persen.

Atas unjuk rasa tersebut perwakilan dari masing-masing satuan buruh diberi kebijakan oleh Disnaker untuk melakukan audensi secara terbuka di dalam aula, di hadiri oleh Asda Jajang Sudrajat, Kepala BPS (Badan Pusat Statistik Indramayu) Ono Wargono, Kadis Disnaker Erpin Marpinda, Kasat Pol PP Teguh Budarso, serta Wasnaker UPTD Cirebon Febriyanto, masing-masing perwakilan memberikan aspirasi secara berdiskusi mengenai tuntutanya.

Dalam penyampian aspirasi ada 3 yaitu yang ingin disampaikan diantaranya, tuntutan untuk merekomondasikan menaikan upah 15persen adalah perhitungan nilai rata-rata di kabupaten kota dan untuk UMK tahun 2024 di Kabupaten Indramayu, SK Sidang BPK kapan dibentuk, BPS Indramayu harus memakai perhitungan inflasi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Indramayu.

Diketahui dalam penyampain aspirasi dalam audensi tersebut yang lebih menarik tentang BPS Indramayu, menurut Ono sbagai Kepala BPS Indramayu menyampaikan bahwa BPS dibentuk  undang-undang statistik no 19 tahun 1997 tugasnya menyelesaikan statistik dasar Pemerintah daerah untuk statistik khususnya dipemerintahan swasta salah satu indikator yang menghitung  upah minimum adalah inflasi yang dipakai pemerintah karena upah yang diterima pekerja dengan harga-harga setiap waktu berubah dan laju pertumbuhan ekonomi adalah untuk mendapatkan porsi kesejahteraan dua indikator tersebut adalah statistik dasar yang hanya dihasilkan BPS.

Ono menambahkan, sampai saat ini mengacu BPS Cirebon untuk tahun depan Subang, Majalengka, Bandung, silahkan memilih diantara Subang dan Majalengka yang komoditasnya tidak mungkin mengikuti Bandung, disinggung mengenai kendala  untuk menghasilkan surfey membutuhkan biaya hidup dan telah mengajukan ke pusat hanya mendapatkan 3 di Jawa Barat di tahun ini yaitu Subang, Majalengka dan Bandung dari total keseluruhan di wilayah Indonesia semuanya 60, di tahun depan sudah mulai rilis nantinya yang akan dipilih komoditas yang dikonsumsi masyarakat Indramayu mana yang mendekati biaya konsumsinya.

Pada awak media Kadis Disnaker Erpin Marpinda menjelaskan, ini merupakan agenda tahunan untuk menyusun upah minimum kabupaten dan jadwalnya ke Profinsi mulai 22 sampai 30 November, dan di bahas melalui Pleno salahsatunya terkait kenaikan upah 15persen, karena nantinya akan ada perwakilan dari Pemerintah, Perusahaan dan serikat buruh dan hasilnya tergantung rapat Pleno, Pungkasnya. (Toro)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY