Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira memimpin langsung pemaparan ungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang berhasil diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Tanjungbalai dalam tempo waktu Sembilan jam. Kegiatan dilaksanakan Selasa 18/5/2021, Pukul 11.15 Wib, di Depan Lobi Utama Polres Tanjungbalai.
Menurut AKBP Putu Yudha jumlah tersangka ada Empat orang Dua diantaranya masih dalam pencarian (DPO), dan Dua orang berhasil diamankan yaitu Abdul Rais Alias Rais (31), Wiraswasta, warga Jalan DTM Abdullah, Lingkungan V, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai dan Arif Hidayat Panjaitan (33), Wiraswasta, warga Jalan Ongah Rait, Lingkungan II, Kelutahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan LP / 149 / V / 2021 / Spkt.Sat Reskrim / Res T.Balai / Poldasu tanggal 13 Mei 2021. Dan LP/ 147 / V / 2021 / Spkt. Sat Reskrim / Res T. Balai / Poldasu tgl 13 Mei 2021.
Menurut Kapolres, laporan LP / 149 / V / 2021 / Spkt.Sat Reskrim / Res T.Balai / Poldasu tanggal 13 Mei 2021, kejadian nya Hari Kamis 13/5/2021 sekitar Pukul 00.45 Wib di Jalan Asahan, Lingkungan I, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya di depan Vihar Tio Hai Bio.
Korbannya yang bernama Hendra Limansyah Alias Enda (26), Wiraswasta, warga Gang Gambir Lingkungan V, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai (mengalami Luka Berat).
Jumlah tersangkanya Tiga orang yaitu Arif Hidayat Panjaitan Alias Arif (32), Wiraswasta, warga Jalan Ongah Rait, Lingkungan II Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai, (Pelaku menusuk korban menggunakan pisau).
Nanda Haris Alias Nanda (20), Wiraswasta, warga Jalan DTM Abdullah, Kelurahan Sejahtera Kecamat Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai. (Pelaku memukul badan korban dengan menggunakan tangan dan menendang bagian pinggang korban dengan menggunakan kaki). Dan Sapil Alias Apil (20), wiraswasta, warga Jalan DTM Abdullah, (Pelaku memukul badan korban dengan menggunakan tangan).
“Kejadian berawal dari Rahmat Hidayat Alias Dayat bersama teman-temannya mengendarai becak dari rumah ingin melaksanakan takbiran, lalu Dayat bersama teman-temannya pergi ke Vihara Tio Hai Bio. Setelah sampai di depan Vihara Dayat menghidupkan musik di becak yang dibawa dengan volume lumayan keras dan pada saat itu banyak orang yang sedang nongkrong di depan Vihara tersebut,” Kata Kapolres.
“Tidak lama kemudian datang Dua orang laki-laki yang tidak di kenal dan terjadi cekcok mulut, lalu kedua orang itu memanggil teman-temannya dan melakukan penganiayaan kepada Dayat. Dayat tidak terima akan kejadian itu lalu pergi ke rumahnya memanggil abangnya yaitu Abdul Rais Alias Rais (tersangka) dan menceritakan bahwa dirinya di keroyok oleh sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di Vihara Tio Hai Bio,” Tambah AKBP Putu Yudha.
“Dalam perjalanan, Dayat juga sempat menghubungi Muhammad Yusuf Alias Ulong (abang Rahmat hidayat) bahwa dirinya dikeroyok di depan vihara Tio Hai Bio. Kemudian Ulong menghubungi Arif Hidayat Panjaitan dan mengabarkan bahwa Dayat dikeroyok di depan Vihara Tio Hai Bio,” Bebernya.
“Arif Hidayat Panjaitan bersama dengan Nanda (DPO) dan Apil (DPO) pergi ke lokasi Vihara tersebut, setelah tiba di lokasi para pelaku diberi tahu oleh teman-teman Dayat bahwa pelaku pengeroyok Dayat adalah Hendra Limansyah Alias Enda.
Setelah mengetahaui pelakunya adalah Enda, kemudian Arif Hidayat Panjaitan, Nanda dan Apil menjumpai Enda dan terjadilah cekcok mulut dan perkelahian,” Terang nya.
“Arif bersama Nanda dan Apil langsung memukul Enda dengan menggunakan tangan, selanjutnya Arif mengeluarkan pisau dari dalam kantong dan menusukkan pisau itu ke arah pinggang korban Enda, di saat itu juga Nanda tetap memukuli korban menggunakan tangan kosong dan menendang bagian belakang tubuh korban, lalu Arif kembali menusukkan pisau tersebut ke pinggang korban dan pantat korban. Setelah itu Arif, Nanda dan Apil pergi meninggalkan Enda di lokasi tersebut,” Sebut Kapolres.
“Sementara pada Kejadian Ke 2 sesuai laporan LP/ 147 / V / 2021 / Spkt. Sat Reskrim / Res T. Balai / Poldasu tgl 13 Mei 2021. Korbannya bernama Dandi Irwanda (Meninggal Dunia) dan Hendri (Luka Berat) tersangka yang bernama Abdul Rais, Melanggar pasal Pasal 338 Subs 354 ayat (1) subs 351 ayat (3) KUHPidana,” Beber AKBP Putu Yudha.
“Kejadiannya 15 menit kemudian sekitar Pukul 01.00 Wib, tibalah Rahmat Hidayat Alias Dayat bersama dengan Abdul Rais di depan Vihara. sesampai di depan Vihara, Dayat ditarik dari atas motor oleh beberapa pemuda yang sebelum nya mengeroyok dirinya,”
“Melihat hal itu Abdul Rais merasa tidak terima adiknya dikeroyok, kemudian Abdul Rais mengambil sebilah pisau sangkur yang di dapatnya di jalan, lalu menusuk pisau tersebut ke arah korban Dandi Irwandi (yang Meninggal Dunia), kemudian menusukkan kembali pisau tersebut kearah perut korban Hendri (Luka Berat),” Jelas Kapolres lagi.
“Kedua korban melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut dan di bawa ke Rumah Sakit Umum Kota Tanjungbalai untuk mendapatkan perawatan. Sesampainya di Rumah Sakit, Korban Dandi Irawan meninggal dunia dan Hendri di rujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan, Kata nya.
“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang di pimpin penanggung jawab Tekab AKP Rapi Pinakri, melakukan cek TKP dan penyelidikan terkait kasus tersebut. Kemudian diketahui bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan itu adalah Arif Hidayat Panjaitan Alias Arif, Nanda Haris Alias Nanda, Sapil Alias Apil dan Abdul Rais Alias Rais,” Terang Kapolres.
“Hingga pada Kamis 13 Mei 2021 Pukul 15.00 Wib, Tekab Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap Arif Hidayat Panjaitan Alias Arif, saat berada di Jalan Sei Buluh Lingkungan VI Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Lalu di lakukan introgasi dan Arif mengatakan bahwa benar dirinya melakukan penusukan kepada korban dengan menggunakan pisau, (pisaunya telah dibuang ke sungai) bersama Dua orang temannya bernama Nanda (DPO) dan Apil (DPO) melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan menendang dengan kaki,” Beber Kapolres lagi.
“Pukul 16.00 Wib Tim Tekab kembali berhasil menangkap Abdul Rais Alias Rais di Jalan Jend. Sudirman dan menyita Satu buah pisau sangkur dengan gagang warna hitam. Selanjutnya semua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan,” Sebut AKBP Putu Yudha.
“Adapun pemicu terjadinya Pembunuhan dan Penganiayaan berat terswbut adalah karena tersinggung akibat suara musik yang terlalu keras,” Pungkas Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu Satu bilah senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang besi 19 cm, lebar beso 3 cm, dan panjang keseluruhan 30 cm dengan gagang teebuat dari viber warna cokelat dan Sepeda Motor Roda 2 dengan merk Kawasaki KLX
Pasal yang dipersangkakan pada tersangka yaitu :
- Pasal 338 Subs 354 ayat (1) Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
- Pasal 170 ayat (2) ke 3 Subs 351 ayat (2) Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Taufik)