Suara Indonesia News – Nias Selatan. Puluhan warga Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, korban arisan mendatangi Mapolres Nias Selatan untuk melaporkan kasus penggelapan dan uang arisan sebesar Rp 11,99 Miliar yang dilakukan oleh Fendiawati Maduwu alias Ina Imel berstatus ASN menjabat sebagai Kepala Sekolah SLTP Negeri I Somambawa.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Nomor: STLLP/B/154/V/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 17 Mei 2022, dengan nama pelapor Everianus Laia,” Kamis, (19/5/2022).
“Everianus Laia salah satu korban kepada awak media menyampaikan, hari ini kami telah melaporkan Fendiawati Maduwu alias Ina Imel ke Polres Nias Selatan, atas kasus dugaan penggelapan uang arisan sebesar Rp. 11.991.400.000, dan laporan kami tersebut telah diterima,” Ungkapnya.
“Secara singkat Everianus Laia mewakili korban lainnya kepada wartawan menyampaikan, terkait arisan yang di ketuai oleh Fendiawati Maduwu. Bahwa pada tahun 2017, Fendiawati Maduwu mendirikan arisan dengan nama Perkumpulan Arisan dan selanjutnya pada tahun 2018, ia mendirikan lagi arisan dengan nama Perkumpulan Arisan Ibu-Ibu.
“Lanjut Everianus, anggota arisan tersebut berasal dari Kecamatan Lahusa dan dari Kecamatan lain. Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi, ada yang berprofesi sebagai penggalas, pedagang, petani, PNS, bahkan termasuk anggota dewan.
Jumlah anggota yang ada data sama kita kurang lebih 60 orang, dan masih ada lagi yang belum terdata. Masing-masing anggota ada yang membayar sebesar Rp 1.000.000 per bulan, dan ada juga yang membayar Rp 200.000 per minggu kepada Fendiawati,” Jelas Everianus.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pada awal bulan Maret 2022, kami mulai curiga terhadap Fendiawati. Sehingga pada tanggal 5 Maret 2022, Fendiawati dan keluarganya tidak diketahui lagi keberadaanya hingga sekarang.
Diketahui Fendiawati Maduwu alias Ina Imel merupakan ASN aktif yang bertugas sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Somambawa,” Tambahnya.
Mengakhiri penyampaian kepada sejumlah wartawan, Everianus berharap agar laporannya dapat segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, serta berharap agar ada niat baik dari saudari Fendiawati Maduwu untuk mengembalikan semua kerugian anggota arisan.
Sementara Fendiawati Maduwu saat dihubungi melalui via telepon seluler dan chatting WhatsApp tidak ada jawaban maupun balasan chatting hingga berita ini ditayangkan. (Herman Telaumbanua)