Suara Indonesia News – Rote Ndao. Mikris Ruy (34) keseharian berprofesi sebagai jurnalis media online, dikeroyok sekelompok muda-mudi yang sedang konsumsi minuman lokal (Milo) Jenis Sopi.
Menurut Mikris, Kronologi kejadian, Awal dirinya pulang dari acara pesta nikah di baeoen desa hundihopo sampai di simpang tiga SD EAHUN, Inyo lauwoe bersama rekan-rekanya dari oeboloklain desa matanae, sedang duduk mengkonsumsi minuman Lokal (Milo) Jenis Sopi di simpang tiga,
Mikris sempat berhenti pelaku ( Inyo lauwoe ) kasih tau bandar untuk tuang kasih sopi, tapi dirinya menolak untuk tidak minum tapi si Inyo lauwoe ini berkeras harus kasih sopi kata Dia bahwa tuang kasih Mekris Ruy.
Menurut Mikris, pelaku berbicara ulang-ulang tapi dirinya menolak, lalu datanglah si Mario lauwoe sepupunya Inyo lauwoe, datang dan menghadap dirinya lalu angkat baju ke atas menonjolkan perutnya ke saya,
Lalu Mikris dorong dia lalu saya omong maksud apa kau tonjolkan perut ke saya, saat itu saya sedang berada di atas motor lalu dia (Mario lauwoe) kembali untuk melakukan dorong terhadap saya lalu saya lompat dari motor dan motor saya terjatuh
Saat itu dirinya gerakan untuk mengambil HP dan mau foto mereka tapi tiba-tiba si Mario rampas Hp mikris dan dia langsung berjalan menuju arah SD EAHUN sambil omong LU Mau vidio2 apa? tapi saya berteriak kembalikan HP saya dan maksud apa kamu ambil HP saya,
lalu dia (MARIO LAUWOE) kembali dan kembalikan HP Mikris lalu saya ambil SAYA langsung Vidio motor saya yang semntra terjatuh di bawah lalu tiba2 Datang lah si Inyo lauwoe dan Mario lauwoe menuju saya ada gerakan untuk mw pukul saya tapi sempat di hadang oleh Yefta Daud lalu si inyo berkata lu Mekris Ruy lu wartawan Tolo, maipungpuki selama ini b te’e Lu tolo tapi saya tidak tanggapi.
Karena merasa di serang dan tidak nyaman saya langsung telfon salah satu anggota Polsek Rotim Kanit INTEL Dedy Umbulado selang beberapa waktu datang lah pak Kanit INTEL di KTP lalu saya langsung ambil motor dan pergi ke Polsek Rotim untuk membuat LP siktar hampir jam 3 dini hari.
Harapan saya kalau bisa pihak kepolisian Polsek Rotim bisa mengambil sikap dan proses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Atas peristiwa itu, mikris melaporkan ke polsek Rote Timur dengan NOMOR: STLP / 28 / V /2022/ SPKT/Sek Rotim/Polres Rote Ndao /Polda NTT, Melaporkan bahwa telah terjadi Tindak Pidana “PENGANCAMAN” yang terjadi pada hari Kamis , tanggal 19 Mei 2022, sekitar pukul 02.46 wita, sesuai dengan Laporan Polisi : LP/28/V/2022/SPKT/Sek Rotim/Polres Rote Ndao/Polda NTT yang menerima Kanit SPKT II IGNATIUS .
Reporter : Dance Henukh