Gegara Rebutan Kursi Nyawa Melayang

Gegara Rebutan Kursi Nyawa Melayang

1,825 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Pada Hari Rabu tanggal 08 juni 2022  kemarin, sekira pukul 20.00 wib, di Desa Hume, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, tepatnya di rumah salah seorang warga bernama BZ Dakhi pada saat melaksanakan pesta pernikahan anak perempuan kandungnya terjadi perkelahian antara Saroni’ohe Waruwu (47), sebagai korban dengan Waktu Sarumaha (25), sebagai pelaku (tersangka), sehingga mengakibatkan nyawa melayang,” Jum’at, (10/6/2022).

“Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan, SH, SIK, MH., melalui Kasat Reskrim AKP Freddy Siagian, SH, kepada wartawan menyampaikan setelah mendapat informasi kejadian tersebut pada Hari Kamis tgl, 09 Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib, personil yang dipimpin langsung Oleh AKP Freddy Siagian langsung bergerak menuju ke TKP.

Lanjut AKP Freddy Siagian, pada saat di perjalanan menuju TKP personil melihat pelaku di bawa masyarakat Desa Hume menuju ke Rumah Kepala Desa Hume  menggunakan sepeda motor. Setelah melihat pelaku personil langsung mengamankanya dan lmembawa pelaku ke Mako Sat Reskrim Polres Nias Selatan untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kronologis singkat kejadian tersebut berdasarkan informasi yang kita himpun dari saksi yang mengetahui menyampaikan, perkelahian terjadi di tenggarai tersangka disuruh pamannya a.n Ama Ucok untuk mengambil kursi.

Pada saat tersangka hendak mengambil kursi, korban menahan kursi yang akan diambil oleh tersangka sehingga terjadi perdebatan antara tersangka dengan korban sehingga terjadilah perkelahian antara korban dengan pelaku.

Pada saat mereka berhadap – hadapan  pelaku langsung memukul wajah korban dan langsung terjatuh ke tanah yang mana di atas tanah tersebut terdapat bebatuan sehingga kepala korban berbentur dengan batu.

“Atas kejadian tersebut korban sempat dirawat di Puskesmas Aramo dan juga ke puskesmas Amandaya dengan menggunakan mobil warga.

Kemudian esoknya tepatnya pada hari kamis tanggal, 09 Juni 2022 sekira pukul 09.00 Wib, pihak puskesmas memberitahukan kepada anak kandung korban, bahwa korban harus dirujuk di Rumah Sakit Gunungsitoli dikarenakan kondisi korban semakin memburuk.

Ditengah perjalanan menuju gunung Sitoli, sekira pukul 13.00 Wib korban sudah tidak bernafas lagi dan pelapor langsung mengetuk kaca supir untuk sama – sama mengecek kondisi korban.

Saat dilakukan pengecekan, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, kemudian anak korban membawa ayahnya pulang ke rumah, sebelum sampai dirumah korban dibawa ke puskesmas Teluk Dalam untuk memastikan kondisi korban dan mengambil visum.

Kemudian anak korban melaporkan kejadian tersebut di Polres Nias Selatan guna dilakukan proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Herman Telaumbanua)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY