Gerebek Dini Hari di Bathin Solapan, Polres Bengkalis Amankan 5,25 Gram Ekstasi...

Gerebek Dini Hari di Bathin Solapan, Polres Bengkalis Amankan 5,25 Gram Ekstasi dan 2 Tersangka

0
SHARE

DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi. Dua orang terduga pelaku diamankan dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 19, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Rabu 26/8/2026 sekitar pukul 03.30 WIB.

Kedua terduga pelaku berinisial RI, 38 tahun, dan SM, 25 tahun. Dan keduanya di ketahui merupakan pasangan suami istri.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Di dalam rumah, petugas mengamankan seorang laki-laki dan seorang perempuan.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 3 paket diduga narkotika jenis ekstasi warna kuning dengan berat kotor 5,25 gram. Dua paket disimpan di bawah kulkas, dan satu paket lainnya diselipkan di dalam lemari.

“Selain narkotika, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip bening kosong, satu lembar tisu putih, serta tiga unit handphone merek Oppo warna kuning, Vivo warna pink, dan iPhone 16 warna pink,” jelas AKP Tidar.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara menjemput langsung dari seseorang berinisial E. Saat ini E masih dalam tahap penyelidikan.

Hasil tes urine terhadap RI dan SM menunjukkan negatif Methamphetamine dan Amphetamine.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tidar menegaskan Polres Bengkalis terus berkomitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui penegakan hukum dan upaya pencegahan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, segera sampaikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110,” tegasnya. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY