Gurita Korupsi Diknas Konawe, Polres Konawe Berkomitmen Akan Tuntaskan Kasus Tersebut

Gurita Korupsi Diknas Konawe, Polres Konawe Berkomitmen Akan Tuntaskan Kasus Tersebut

2,367 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe, Kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe TA. 2016,  menyeret sembilan nama yang turut menikmati aliran dana korupsi tersebut dan berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4,2 miliar.

Berkas perkara dugaan korupsi diknas kab.konawe ini telah dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan negeri konawe melalui reskrim polres konawe, untuk dilakukan penelitian berkas perkara terhadap dugaan korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Jaja Raharja SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Konawe, Bustanil N Arifin, SH saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara dugaan korupsi dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe  dan sedang melakukan penelitian kelengkapan berkas dimaksud.

“Berkas perkara telah kami terima dan sementara sedang dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Konawe. Kita tunggu saja hasilnya ya,” katanya.

Kepala Kepolisian Resort Konawe AKBP Muh Nur Akbar, SH, S.IK. MH melalui Kasat Reskrim Polres Konawe. Iptu Rachmat Zam Zam, SH saat dikonfirmasi, membenarkan telah memeriksa mantan bendahara Diknas konawe, Gunawan sebagai tersangka korupsi dana rutin pemeliharan gedung kantor tahun anggaran 2016 di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe.

Dikonfirmasi media ini terkait telah diperiksanya tiga dari sembilan nama penerima aliran dana diknas tersebut, kasat reskrim polres konawe Iptu Rachmat Zam Zam, SH mengatakan, Pada intinya ada hubungan dengan tindak pidana tersebut, sehingga dimintai keterangan. Sampai saat ini berkas perkara tersebut kami sudah kirim ke kejaksaan, tinggal menunggu petunjuk dari jaksa kami akan tindak lanjuti lagi. Kemarin, (24/04-19).

Menyangkut kesembilan nama yang disebut gunawan, kami tetap akan memintai keterangan tapi untuk sementara baru tiga yang kami mintai keterangan termasuk Sukri Nur. Intinya kami sebagai penyidik reskrim polres konawe, tetap berkomitmen untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi diknas kab.konawe secara tuntas.

“Berkas perkara dugaan korupsi diknas konawe harus memenuhi syarat formil maupun materiil jadi kami kirim kejaksaaan, jaksa yang melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut, apabila ada kekurangan secara formil maupun materiil jaksa akan memberikan petunjuk kepada kami untuk dilengkapi. Jadi tidak ada istilah kadarluarsa mengenai kasus ini.” Ucap Rachmat Zam Zam.

Ditanya mengenai sisa dari sembilan nama yang belum dimintai keterangan, Rachmat Zam Zam mengatakan, kami akan memintai keterangan hingga tuntas dan harus tuntas setuntas tuntasnya.

Mengenai keterlibatan kesembilan nama yang disebut tersangka Gunawan dalam BAP, bahwa kita berbicara alat bukti walaupun ada yang menunjuk, kita harus mencari alat bukti yang mendukung itu benar tindakan korupsi tersebut negara dirugikan dan Kami akan perjelas kerugian tersebut, aliran uang tersebut lari kemana, mencari alat bukti bahwa alat bukti itu benar bahwa yang bersangkutan menerima uang itu dari tersangka mantan bendahara diknas konawe. (Red.SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY