Hanya Berselang Setengah Jam Parkir Depan Rumah, Sepeda Motor Raib Digasak Maling

Hanya Berselang Setengah Jam Parkir Depan Rumah, Sepeda Motor Raib Digasak Maling

430 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Mandau, Hasanudin (24) tahun, bekerja sebagai Wiraswasta tinggal di Gg. Pelita II, RT. 001 RW. 001, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, korban dari tindakan curanmor.

Sebagai mana keterangan laporan oleh Hasanudin (korban), dari kronologis kejadian menceritakan, pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 00.30 Wib, dirinya mengendarai sepeda motor tersebut diatas, kemudian memarkirkan sepeda motor tersebut di TKP Gg. Pelita II RT. 001 RW. 001, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di teras rumahnya dalam keadaan setang sepeda motor tersebut dikunci.

Setelah itu dirinya masuk ke dalam rumah dan bercerita dengan keluarga, disaat Ia akan memasukan sepeda motor tersebut ke dalam rumah sekira pukul 01.00 Wib, betapa kaget dirinya disebabkan sepeda motor yang diparkirkannya di tempat semula sudah tidak ada lagi / hilang.

Dari laporan Hasanudin, Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, S.IK, memerintah melalui team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau bergerak cepat, hasilnya pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2020, berhasil ungkap kasus tindak pidana curanmor tersebut.

Diterangkan Kapolsek, Berdasarkan laporan diatas Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap Pelaku tersebut diatas dan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekira pukul 16.00 Wib, 1 (satu) orang Pelaku atas nama NR berhasil diamankan di Jl. Alangwis Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada saat hendak menjual sepeda motor hasil curian.

Dari TSK 1 atas nama NR berhasil diamankan 1 (satu) Unit sepeda motor Supra warna hitam, dari pengakuan TSK, bahwa ia disuruh oleh AS untuk menjualkan sepeda motor tersebut, kemudian Team melakukan pengembangan mencari TSK An. AS, pada Pkl 17.30 Wib TSK An. AS berhasil diamankan di Jln. Lintas Duri – Dumai KM 4.5 Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka AS, mengakui bahwa telah mengambil/mencuri motor tersebut di TKP, kemudian diserahkan kepada TSK 1 An.NR untuk dijualkan. Tutupnya.

Selanjutnya TSK dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. (Musrialdi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY