Suara Indonesia News – Lhokseumawe. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh menilai Mall Suzuya Lhokseumawe hengkang terhadap beberapa intruksi , terkait penghentian sementara terkait siaga covid-19, Sabtu (28/03/2020).
Melalui keterangan tertulis dari BEM FH Unimal, menutup tempat pusat perbelanjaan di Aceh, khususnya di Lhokseumawe sudah ada surat edaran nya.
“Arahan gubernur Aceh tanggal 22 Maret 2020 perihal menutup sementara tempat keramaian dan surat walikota Lhokseumawe tanggal 23 Maret 2020 perihal menutup sementara tempat keramaian dimana point B tertera bahwa segala aktifitas operasional tempat tempat keramaian di wilayah kota Lhokseumawe diminta tutup sementara hingga sampai batas waktu adanya pemberitauan lebih lanjut untuk menekan penularan virus corona, ” Kata Muhammad Adam, Kadep Eksternal BEM FH (28/03)
Menurut nya, pihak suzuya mall masih tetap membuka, padahal peraturan dan surat edaran sudah di keluarkan oleh pemerintah, sangat memprihatinkan karena yang di takutkan ialah masyarakat yang berkumpul tidak menutup kemungkinan akan menularkan virus ke pengunjung lainnya, pengunjung mall yang baru dibuka tersebut juga membludak hingga malam hari.
“Hingga adanya pembubaran pengunjung mall, yang dibantu oleh anggota Polres Lhokseumawe dan TNI, ” Ujarnya.
Ia mengingatkan, sudah seharusnya pihak pengelola mall Suzuya mentaati aturan yang sudah ada.
“Dan jika tidak maka harus ada pencabutan izin , pengelola mengabaikan surat edaran dan kalau masih beroperasi juga segera cabut izinnya, ” Pungkasnya.
Seharusnya, pengusaha pengelola Suzuya mall harus turut berperan membantu pemerintah kota Lhokseumawe dalam menanggulangi wabah virus corona yang mana penutupan sementara operasional tempat kermaian sebagai bentuk upaya memotong rantai potensi penyebaran virus corona.
“Alasannya, tempat keramaian yang didatangi oleh masyarakat dari berbagai latar belakang dan cenderung terjadi interaksi antar-pribadi dan saling berdekatan, ” Tambahnya
Ia mendesak, pemkot Lhokseumawe ambil sikap tegas terkait pihak Suzuya tersebut.
“Karena Saya nilai, Intruksi Presiden, Maklumat Kapolri, Edaran Plt Gubernur Aceh dan edaran wali kita dianggap sepele dan remeh, sperti Suzuya ini anggap itu semua hanya daki dan bakteri, maka atas keremehan mereka, Suzuya Lhokseumawe perlu ditindak bahkan dicabut izin operasional nya, ” Tandas Adam. (Man)