Oleh: Jumran, S.IP
ROUTA, SUARA INDONESIA NEWS | Di jantung Routa, tanah bukan sekadar bentang alam. Ia punya nama, punya silsilah, dan punya ingatan kolektif yang tak tercatat dalam peta konsesi. Namun belakangan, garis-garis izin tambang disebut datang lebih cepat daripada musyawarah adat. (17/05-26)
Bagi Masyarakat Hukum Adat Tolaki, wilayah seperti Wawo Raha, Anohoma, A Laa, Epe, Arano, Walaka, Parubada, Taparang Teo, Tula-tula, Teo, Mea, hingga Parujongka bukan “lahan potensial”. Itu adalah ruang hidup yang diwariskan, bukan ditawarkan.
Routa tidak pernah kosong. Ia penuh jejak
Di Wawo Raha, pohon-pohon kelapa berdiri sebagai saksi kampung lama yang kini tak lagi dihuni. Di A Laa, praktik adat Petengi Ano masih dikenang sebagai tata kelola sungai turun-temurun. Di Taparang Teo, wilayah Epe dan Arano tak bisa dimasuki sembarang orang tanpa hak adat. Setiap nama adalah identitas, bukan koordinat.
Spanduk yang Menggetarkan
Beberapa pekan terakhir, warga adat memasang spanduk di sejumlah titik strategis: Parubada, jalur menuju Epe, hingga sekitar Mea dan Tula-tula. Tulisan di atasnya tegas: “Ini Wilayah Adat Masyarakat Hukum Adat Tolaki.”
Bagi investor, itu mungkin hanya kain bertuliskan klaim. Bagi masyarakat adat, itu adalah deklarasi martabat.
Mereka menilai peta konsesi tambang milik PT SCM ditetapkan tanpa dialog adat yang memadai. Garis izin disebut ditarik tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan secara utuh kepada komunitas terdampak. Spanduk itu bukan ancaman. Ia adalah alarm.
Bukan Perlawanan Buta, Tapi Pemulihan Hak
Gerakan ini tidak lahir dari amarah sesaat. Masyarakat mulai memetakan ulang batas wilayah secara partisipatif. Sejarah lisan dikumpulkan. Situs adat diinventarisasi. Taparang Teo, Mea, Epe, Parubada, Parujongka, Tula-tula, dan Teo ditegaskan sebagai satu kesatuan ruang hidup.
Kesadaran mereka sederhana: Jika tidak ditandai, ruang hidup bisa dianggap kosong. Jika tidak disebut, sejarah bisa dianggap tak pernah ada.
Legalitas Diperkuat, Dokumen Disiapkan
Langkah ini diperkuat dokumen formal. Melalui SK Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2026, ditegaskan penguatan dan perlindungan wilayah adat Routa.
Selain itu, SK Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara Nomor 003 Tahun 2026 menetapkan wilayah adat Routa secara administratif dan konstitusional sebagai dasar pemetaan partisipatif atas ekspansi korporasi tambang.
Sekjen Komunitas Masyarakat Adat Tolaki, Jumran, menegaskan perjuangan ini bukan mencari konflik.
“Kami tidak sedang mencari konflik. Kami hanya ingin wilayah adat kami dihormati. Mea, Parujompi, Parubada, Teo, Tula-tula, Epe, Melombu, Lampemba, Taparang Teo, dan seluruh ruang hidup adat tidak boleh dianggap kosong.”
Ia mengingatkan bahwa diam bisa berarti penghapusan sejarah secara perlahan.
“Kalau masyarakat adat diam, sejarah mereka bisa dihapus perlahan. Karena itu kami mendokumentasikan wilayah dan memperkuat organisasi agar generasi berikut tahu tanah ini punya pemilik sejarah.” tegasnya
Di akar rumput, suara petani adat Parubada tak kalah lantang. Udin, salah seorang warga, menyebut tanah sebagai harga diri.
“Kami berkebun di sini sejak nenek moyang. Sungai, kebun, dan hutan ini bukan barang baru bagi kami. Spanduk itu sederhana, tapi bagi kami itu tanda harga diri.” imbuhnya
Konstitusi Sudah Bicara
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menjamin keberadaan masyarakat hukum adat. Putusan MK 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Secara normatif, pengakuan telah ada. Yang dipersoalkan warga adalah implementasi di lapangan.
Pola Lama yang Berulang
Apa yang terjadi di Routa mengingatkan pada pola serupa di berbagai daerah.
Di Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, masyarakat adat Dayak Tomun berhadapan dengan ekspansi sawit. Kepala adat mereka, Effendi Buhing, sempat ditangkap setelah mempertahankan hutan adat.
Di Seko, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, proyek infrastruktur memicu resistensi karena warga merasa tak dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan.
Dari Lamandau hingga Luwu Utara, benang merahnya jelas: pengakuan adat sering berjalan lebih lambat daripada penerbitan izin usaha.
Kini, Routa disebut berada di ambang pola yang sama.
Sinyal Merah dari Taparang Teo
Spanduk di Parubada, Mea, Epe, dan Taparang Teo bukan sekadar simbol. Ia adalah peringatan dini. Sebuah sinyal bahwa ada ruang hidup yang merasa dilangkahi oleh garis di atas peta konsesi.
Ketika tanah dipahami sebagai komoditas di satu sisi dan sebagai identitas di sisi lain, yang dipertaruhkan bukan sekadar hektare. Yang dipertaruhkan adalah harga diri dan keberlanjutan generasi.
Routa hari ini berada di persimpangan:
Menjadi contoh penyelesaian berbasis pengakuan hak adat. Atau menambah daftar panjang konflik agraria di negeri ini.
Dan seperti yang ditegaskan warga adat, peta seharusnya datang dengan bertanya, bukan memutuskan lebih dulu.

















