Suara Indonesia News – jakarta,Pagi menjelang siang, matahari pun mulai menunaikan tugasnya menerangi bumi, itulah Hukum Alam dan Hukum Allah yang tidak bisa kita ingkari. Para Advokat muda Imzen Sitorus,SH beserta Harjanto Wijaya SH, tetap menjalankan amanah menghadiri undangan Disnaker Kota Bekasi, tepat pkl. 09.30 wib – 11.15 wib. Kalau pun harus berpeluh selama dijalan yang terik.
Imzen Sitorus,SH – alumni Universitas Sumatera Utara tahun 1994 kepada suaraindonews.com menyampaikan beberapa ‘pointers pertemuan Itu, sebagai berikut , “(Pertama), pihak PT.SS – produser minuman nasional dalam kemasan botol, kotak, sachet dsb ini disarankan untuk membayarkan yang menjadi hak klien para Advokat muda sekaligus kuasa hukum initial WB – mantan karyawan PT SS. (Kedua), Pihak PT.SS diminta melengkapi bukti2 terkait. Contoh SK pembatasan pembayaran Jamsostek, (Ketiga) Pihak kuasa hukum diminta menghadirkan klien pada pertemuan mediasi ke-2 sekitar sekitar 5 maret 2020 yad, (Ke-empat) Para pihak diminta menyampaikan kronologis kejadian, dsb”, Imzen menghentikan pembicaraan
“Apalagi pointernya,bang?”, tanya saya lagi, Imzen tertawa dan berbisik. “Ahahah, masih ada beberapa lagi lah, tapi tidak dapat kami sampaikan disini kan? Ahahah..”, demikian Imzen kepada kami melalui seluler (Selasa,18/2). Ahahah..
Selanjutnya dikatakan Harjanto Wijaya,SH. “Sebagaimana yang telah ditayangkan diberita sebelumnya, bahwa orang baik jika tidak melakukan apapun, maka apapun tidak ‘menjadi’ apapun. Kami selaku kuasa hukum WB akan optimal berjuang kalau pun yang kami hadapi Itu adalah perusahaan besar, namun kami yakin Allah SWT – Tuhan YME Akan mengabulkan doa klien kami dalam mendapatkan haknya, mendapatkan kebenaran dan mendapatkan harapan keluarga’ besar dan handai-taulan klien serta harapan publik yang banyak menghubungi kami setelah mereka tahu bahwa kami adalah kuasa hukum WB, termasuk anda Dan rekan Pers lainnya”
Tambahnya, “Besok kami ke Polresta Bekasi mem-follow up surat kami tgl 4 februari 2020, perihal mohon perlindungan hukum terkait permasalahan kurang bayar JHT BPJS ketenaga-kerjaan WB, klien kami itu”,papar Harjanto
Kemudian Imzen meneruskan, “Harapan kami kepada pihak PT.SS yang beralamat di Jalan Sultan Agung, Bekasi Itu kiranya tidak berlarut-larut dalam membayarkan pesangon dari klien kami dan JHT BPJS ketenaga-kerjaan yang kurang bayar”, demikian suami Afriana dan ayah dari Kevin Zeno Hasian ini.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Imzen Sitorus,SH tengah menangani kasus kliennya bernama (initial) WB, keseriusan klien ini tertuang dalam surat kuasa khusus tanggal 6 Desember 2019 lalu.
WB adalah karyawan PT. SS yang berkantor pusat di Jalan Sultan Agung KM. 28, Kota Bekasi sejak tahun 1992. Pada Januari 2018 pensiun, namun kemudian dipekerjakan kembali sampai Desember 2018. Posisi terakhir sebagai Wakil Direktur Keuangan, dengan upah terakhir sekitar sebesar Rp. 74.000.000.
Dan setelah pensiun pada Januari 2018 JHT BPJS Ketenaga-kerjaan Klien hanya membayar sejumlah Rp. 90 juta menurut yang dilaporkan PT. SS ke Pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Namun menurut catatan pembukuan Klien sesuai perhitungan JHT menurut perundang-undangan terkait JHT seyogianya JHT Klien sekitar sebesar Rp. 600 juta. Oleh karena itu ada dugaan ‘kurang bayar’ JHT klien ke BPJS Ketenagakerjaan oleh PT. SS. Oleh karenanya Klien belum bersedia menerima JHT dimaksud.
Upaya maksimal Imzen dan sejawat sudah dilakukan, antara lain dengan mengundang pihak PT. SS untuk membicarakan hal dimaksud secara bipartit sebanyak dua kali. Namun pihak PT. SS tidak pernah menanggapinya.
Kemarin (18/2) saat ke Disnaker Kota Bekasi adalah karena undangan mereka, ini membuktikan Disnaker obyektif atas surat kami untuk ber-mediasi dengan PT.SS.
Masih katanya, terkait JHT BPJS Ketenaga-kerjaan yang kurang bayar Itu juga Imzen Sitorus dan sejawatnya terus berkordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II yang berkantor di Karawang, Jawa Barat. Harapan Imzen mereka juga obyektif atas Surat yang telah disampaikan sebagaimana obyektifitas dan sinerjitas Disnaker Kota Bekasi dan Polresta Bekasi.
“WB, mantan Wakil Direktur Keuangan PT.SS, yang telah menyerahkan masalahnya dengan PT.SS ini adalah orang baik, hanya menuntut kebenaran dan kejujuran. Hak klien kami yg kami tuntut hanyalah ‘Small- money buat PT.SS, jadi berpikir ulang saja untuk bertahan dan merasa benar. Kami akan berjuang terus, dan selama klien kami belum terpenuhi tuntutannya dan mereka ‘ingkar, selama Itu pula kami ‘tidak akan dulu’ minum dan menggunakan semua produk PT.SS. Ahahah, apapun makanannya, minumnya ‘No Way, Ahahah”, tutup Imzen Sitorus kelahiran Pematang Siantar tanggal 8 September, melanjutkan kegiatannya. ‘Ahahah, Mauliate ! (PpRief/RL)