Ingat! KAI Tegaskan Sanksi bagi Penumpang yang Melebihi Relasi Tiket, Begini Aturannya

Ingat! KAI Tegaskan Sanksi bagi Penumpang yang Melebihi Relasi Tiket, Begini Aturannya

0
SHARE
Petugas KA menunjukkan arah kepada beberapa penumpang yang akan mengurus tiket.

TEGAL, SUARA INDONESIA NEWS |  PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang mengingatkan kembali kepada seluruh pelanggan untuk tidak melebihi relasi perjalanan yang tertera pada tiket. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pembatasan sementara dalam menggunakan layanan kereta api, sesuai aturan yang berlaku.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyampaikan bahwa kebijakan ini diterapkan demi menjaga kenyamanan, ketertiban, serta keadilan bagi seluruh pelanggan.

“Setiap pelanggan berhak mendapatkan tempat duduk sesuai tiket yang dimiliki. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap relasi perjalanan menjadi hal penting untuk menjaga kenyamanan bersama,” ujar Luqman melalui siaran pers. Minggu 26 April 2026.

Luqman Arif mengatakan, sebagai langkah pencegahan, kondektur secara rutin menyampaikan pengumuman di dalam kereta agar pelanggan turun di stasiun tujuan sesuai tiket. Selain itu, kondektur juga melakukan pengecekan secara berkala terhadap identitas, tempat duduk, serta kesesuaian relasi tiket melalui aplikasi Check Seat Passenger.

Apabila ditemukan pelanggan yang dengan sengaja melebihi relasi, maka akan dikenakan sanksi berupa denda yang dibayarkan langsung di atas kereta, serta diturunkan di stasiun kesempatan pertama.

Besaran denda yang dikenakan adalah sebesar 2 kali harga tiket parsial terendah sesuai kelas layanan yang dimiliki pelanggan, dihitung dari stasiun tujuan pada tiket hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.”katanya.

Ia mengungkapkan, bagi pelanggan yang belum dapat melakukan pembayaran denda di atas kereta, tetap akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama dan diarahkan ke loket untuk menyelesaikan pembayaran. KAI memberikan waktu maksimal 1 x 24 jam sejak jadwal kedatangan kereta untuk pelunasan denda.

Apabila dalam kurun waktu tersebut denda tidak diselesaikan, pelanggan akan dikenakan sanksi pembatasan sementara untuk menggunakan layanan kereta api selama 90 hari kalender. Sementara itu, bagi pelanggan yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran serupa, akan dikenakan pembatasan sementara selama 180 hari kalender.

Tips agar Tidak Melebihi Relasi Perjalanan

KAI juga mengimbau pelanggan untuk lebih memperhatikan perjalanan dengan beberapa langkah berikut:

  • Memastikan kembali relasi dan stasiun tujuan saat memesan tiket
  • Mengaktifkan alarm atau pengingat sebelum tiba di stasiun tujuan
  • Memperhatikan pengumuman dari kondektur selama perjalanan
  • Memantau posisi perjalanan melalui aplikasi Access by KAI atau peta digital
  • Menyiapkan barang bawaan sebelum mendekati stasiun tujuan

“Melalui kebijakan ini, KAI berkomitmen menghadirkan layanan transportasi kereta api yang tertib, nyaman, dan adil bagi seluruh pelanggan,” pungkasnya. (Zaen)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY