DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Polsek Pinggir menangkap dua pria berinisial DS dan I saat penggerebekan sabu di Jalan Joyo Km 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 13,07 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si mengatakan, penangkapan hasil pengembangan kasus sebelumnya di wilayah yang sama.
“Tim opsnal langsung bergerak dan mengamankan keduanya di kediaman,” kata AKP Agung, Minggu (26/4/2026).
Dari DS, polisi menyita 1 paket besar sabu seberat 12,8 gram dan 1 paket kecil 0,26 gram. Turut diamankan timbangan digital, 3 plastik pembungkus, 2 gunting, 1 pisau, dan HP Oppo. Dari I disita HP Samsung.
Kedua pelaku mengaku sabu diperoleh dari S yang kini buron dan masuk DPO. Hasil tes urine, DS dan I positif amfetamin. “Ini menandakan keduanya juga pengguna,” ujar Kapolsek.
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Pinggir. Mereka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan di atasnya.
Polsek Pinggir mengimbau warga melapor bila mengetahui aktivitas narkoba via Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat. (Mus)

















