Suara Indonesia News – Jakarta, Musisi Ahmad Dhani diharapkan setelah keluar dari penjara pada 30 Desember 2019, tetap berkiprah dan eksis di industri musik Indonesia”. Demikian Harapan Jack Boyd Lapian pelapor Ahmad Dhani dalam kasus yang melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang membuatnya masuk penjara melalui seluler.
Ahmad Dhani (AD), tambah bang Jack, panggilan akrab kami, cocoknya kembali ke jalur musik yang membesarkan namanya, jika masuk politik Ahmad Dhani minimal “Sekolah Partai” dulu, sebelum masuk ke dunia politik. Jadi pilihannya lanjut jadi politisi atau musisi,” kata Jack ‘Boyd Lapian melalui seluler sore ini, Senin (23/12/2019).
Lebih lanjut Jack memaparkan tentang perbedaan pandangan dalam politik itu hal yang wajar, karena itu semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus lebih diperkuat, bukan hanya kata kata semata.
“Semoga setelah Ahmad Dhani keluar penjara 30 Desember 2019 dari Rutan Cipinang, menjadi inspirator dalam menegakkan Pancasila dan teladan bagi warganet dan generasi milenial. Apalagi Prabowo Subianto, Ketum Partai Gerindra kini telah berada dikabinet Presiden Jokowi sebagai Menteri Pertahanan RI periode 2019-2024, ini bisa menjadi kekuatan atas berbagai perbedaan termasuk SARA dalam bingkai Pancasila, Bhinneka, NKRI dan UUD 1945,” kata cucu pahlawan Nasional asal Minahasa, Bernard Wilhelm Lapian.
Bang Jack melanjutkan, Ahmad Dhani merupakan sosok musisi terkenal yang memiliki begitu banyak karyanya lewat lagu, pastinya masyarakat sudah tidak asing lagi kepadanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani harus menghadapi pidana ujaran kebencian yang dijerat dengan UU ITE. Ia divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas laporan Jack Lapian – BTP Network atas cuitan twitter Ahmad Dhani yang terbukti oleh pengadilan dinyatakan bersalah dan langsung ditahan oleh PN Jaksel sejak 28 Januari 2019.
Masih kata ‘bang Jack, “Saat itu Hakim Ketua, Ratmono, menilai Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dalam kasus tersebut Ahmad Dhani di duga melakukan ujaran kebencian “SARA” di beberapa cuitan – cuitan dalam akun twitternya, yang di sebarluaskan di medsos. Kemudian, Pengadilan Jakarta Selatan 28 Januari 2019 menetapkan vonis penjara 1,5 tahun dan langsung ditahan di Rutan Cipinang. Kemudian dia (Ahmad Dhani) banding hingga akhirnya ia dapat pengurangan masa tahanan menjadi 1 tahun. Tapi kasasinya ditolak oleh MA.
“Saran Saya, dia harus memilih menjadi politisi harus “sekolah partai”, agar matang di dunia politik atau musisi, dan atau kedua – duanya simpel saja”, tutup bang Jack kepada suaraindonesianews.com. Ahay. (PpRief/Rahma)