Suara Indonesia News – Baturaja OKU. Kapolres OKU, AKBP. Arif Hidayat Ritonga, S.IK, MH melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Sulis Pujiono, SH mengatakan, pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada hari Rabu, 15 April 2020 di Rumah Kost Seno Tribayu Jalan Pancur, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, yang mna pelakunya berjumlah dua orang.
“Untuk Pelaku Hen (39) warga Desa Tanjung Baru masih diburu (DPO, red) sementara pelaku Sendi Adepri Alias Debi (22) juga warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur OKU sudah kita amankan.” Ujarnya.
Kedua pelaku ini saat melakukan pencurian membagi tugas masing-masing, pelaku Hen bertugas mendongkel jendela kost’an korban dengan menggunakan sebilah obeng, setelah, jendela terbuka lalu pelaku membuka pintu depan.
Setelah berhasil membuka pintu lalu pelaku hen masuk ke kostan langsung menuju kamar korban. namun aksi pelaku hen tersebut ketahuan oleh korban karena korban belum tidur.
Kerena aksinya diketahu oleh korban, maka Pelaku langsung menodongkan sebilah pisau kepada korban dan mengancam.
“Jangan teriak ku tujah kau,” ujar pelaku sambil mengambil 1 unit handphone milik korban merk Vivo Y19C warna merah, Imei 1 : 867308047167654, Imei 2 : 867308047167647 dan langsung kabur.
Sedangkan tersangka Sendi Adepri yang bertugas berjaga diluar kost’an korban untuk mengawasi agar aksi pencurian yang mereka lakukan tidak diketahui oleh warga.
“Saat tersangka Hen keluar dari kost an korban sambil terburu-buru dan berkata dengan Sendi cepatlah kita lari karena orangnya (korban) bangun,” jelasnya.
Selanjutnya kedua pelaku kabur dan berhasil membawa handphone milik korban.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dengan Laporan Polisi No : LP – B / 17 / IV / 2020 / SS / OKU / Sek. Bta Timur, Tanggak 15 April 2020, Pada Hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku Sendi Adepri alias Debi kita amankan di rumahnya saat tidur.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian (Satu) unit handphone merk Vivo Y19C warna merah, Imei 1 :867308047167654, Imei2 :867308047167647 jika dihitung dengan uang sejumlah Rp. 1.700.000, (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) Barang bukti yang berhasil d sita Polisi yaitu 1 ( Satu ) unit handphone merk Vivo Y19C warna merah, Imei 1 :867308047167654, Imei2: 867308047167647. (Oky)